kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komnas HAM Aceh Terima 35 Pengaduan Pelanggaran HAM Hingga Desember 2021

Komnas HAM Aceh Terima 35 Pengaduan Pelanggaran HAM Hingga Desember 2021

Rabu, 08 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menerima 35 berkas pengaduan terkait pelanggaran HAM di Aceh hingga Desember 2021.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama mengatakan dari 35 berkas tersebut, sekitar 50 persen diantaranya telah diselesaikan dengan status pengaduan selesai dan ditutup.

"Selebihnya masih dalam penanganan. Komnas HAM Perwakilan Aceh juga telah menyelesaikan beberapa kasus yang berkas pengaduannya merupakan periode tahun berjalan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (8/12/2021).

Sepanjang 2021, Komnas HAM Aceh memiliki sejumlah program prioritas. Pertama, Bidang Penegakan HAM, selain menindaklanjuti pengaduan yang masuk pada tahun 2021, Komnas HAM Aceh juga fokus pada penyelesaian dan monitoring serta evaluasi pengaduan dan/atau kasus-kasus yang diadukan pada periode tahun berjalan (sebelum tahun 2021).

Tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM diantaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pramediasi.

Dua kasus yang mendapatkan atensi khusus/fokus dari Komnas HAM adalah Kasus IMB Gereja-Gereja di Kabupaten Aceh Singkil serta kasus izin pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kedua, lanjutnya, Bidang Pemajuan HAM, Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak dapat melaksanakan kegiatan rutin penyuluhan dengan intens berupa Diseminasi HAM secara offline karena Pandemi Covid-19.

Namun, kata dia, Komnas HAM Perwakilan Aceh terlibat dalam berbagai even FGD, Diskusi Konsultatif serta Seminar yang diselenggarakan oleh berbagai Instansi Pemerintah, Universitas dan Organisasi Masyarakat Sipil. Komnas HAM Perwakilan Aceh juga menjadi bagian dari Tim Penelitian dan Pengakajian terkait Qanun Aceh.

Adapun beberapa kegiatan tersebut diantaranya,

1) Menjadi pemateri dalam penguatan perspektif HAM bagi calon advokat pada Pendidikan Profesi Kemahiran Advokat Ikatan Advocat Indonesia (Ikadin);

2) Menjadi pemateri dalam penguatan perspektif HAM (hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat) bagi calon Paralegal Lingkungan Hidup yang diinisiasi oleh Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HaKA);

3) Menjadi pemateri dalam penguatan perspektif HAM bagi calon advokat pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan atas kerjasama FH Unsyiah dengan DPC PERADI Banda Aceh;

4) Menjadi pemateri dalam penguatan perspektif HAM bagi komunitas Inklusi yang diselenggarakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh;

5). Menjadi pemateri dalam Training Amdal;

6). Menjadi narasumber dalam Raker Pengawasan Polda Aceh yg dikuti para Wakaporesta/Wakapolres, Kasiwas Polresta/Polres.

Ketiga, melakukan kerjasama antar lembaga, Komnas HAM melaksanakan kegiatan pelatihan terhadap Perwira Polda Aceh dan mengadakan pertemuan dengan Wakapolda Aceh dalam rangka persiapan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Polda Aceh dengan Komnas HAM Perwakilan Aceh sebagai bentuk turunan dari MoU antara Polri dengan Komnas HAM RI.

Tak bisa dipungkiri, Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi capaian (realisasi) program kerja Komnas HAM Perwakilan Aceh TA 2021 yang telah disusun pada tahun 2020, dimana beberapa agenda kerja tindak lanjut pengaduan serta kegiatan penegakan dan pemajuan HAM mengalami penundaan.

"Karena kebijakan refocusing anggaran. Secara umum realisasi program kerja Komnas HAM Perwakilan Aceh telah bersesuaian dengan perencanaan," terangnya.

Komnas HAM Perwakilan Aceh memberikan beberapa catatan khusus pada program legislasi Pemerintah Aceh dan DPRA. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK untuk fokus menyusun Perda/Qanun yang tidak bertentangan dengan HAM yang universal.

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Aceh fokus pada peningkatan penyusunan kebijakan yang fokus pada pengentasan kemiskinan, hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda