Komisi VII DPR RI Minta SKK Migas Keluar dari Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anwar Idris. [Foto: Naufal/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anwar Idris, minta Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas untuk segera keluar dari Aceh.
Permintaan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Hal ini disampaikan Anwar usai memberikan kuliah umum motivasi di hadapan Advokat Ikadin dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry dengan memberikan buku biografinya yang berjudul "Membangun politik cerdas: sebuah catatan perjalanan hidup Anwar Idris" di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Banda Aceh.
"Harusnya, sejak berlakunya PP 23 tahun 2015, SKK Migas sudah keluar dari Aceh, tidak boleh lagi bermain-main di Aceh," kata Anwar Idris kepada Dialeksis.com, Selasa (18/7/2023).
Lanjut Anwar, selain PP No 23 tahun 2015 baru-baru ini keluar Surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh.
Anwar mengatakan, bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Kepala BPMA dan Direktur Utama Pertamina EP dengan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru.
Baru-baru ini sudah ada lagi surat dari Kementerian ESDM yang meminta kepada SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar segera mengakselerasi pengembalian sebagian wilayah kerja SKK Migas kepada BPMA.
Dimana diberikan kepada afiliasi Pertamina sebagai pengelolanya nanti, harusnya ini segera dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina.
"Tapi saya mendapatkan informasi bahwa proses ini seperti sengaja dihambat oleh pihak tertentu, saya melalui Komisi VI nanti akan mempertanyakan proses alih kelola ini kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan BPMA," pungkasnya.