Beranda / Berita / Aceh / Dua Warga Aceh Gugat Pertamina Rp6,6 Triliun

Dua Warga Aceh Gugat Pertamina Rp6,6 Triliun

Rabu, 08 Maret 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal

Kuasa Hukum Penggugat, Safarudin.  (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua Warga Aceh, Syamsul dan Indra Kusmeran, menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pertamina juga ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai tergugat.

Gugatan ini terkait dengan pengelolaan Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh yang saat ini ada di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Kuasa Hukum Penggugat, Safarudin mengatakan Kesepakatan ini juga sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dilaksanakan. Perkara tersebut, teregister dengan Perkara Nomor 159/Pdr.G/2023/PN Jkt, tanggal 8 Maret 2023.

 “Dulu sudah pernah digugat oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, dan telah ada kesepakatan perdamaian bahwa para tergugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA akan melaksanakan perintah PP 23 tahun 2015 dengan mengalihkan kontrak Pertamina dari SKK Migas ke BPMA.

Namun sampai hari ini, kesepakatan dan perintah PP 23 tahun 2015 tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat saat itu," kata Safaruddin dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Rabu (8/3/2023).

Dalam gugatannya tersebut, Syamsul dan Indra meminta Pertamina membayar kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp6.636.168.000.000.

Jumlah ini berdasarkan estimasi pendapatan Aceh sejak tahun 2015 sampai dengan 2023 di Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh, yang dalam petitumnya memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV.

Kemudian, memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 6.636.168.000.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh.

Dan ketiga, memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III.

"Kami mengestimasikan ada pendapatan Aceh dari Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh sebesar Rp6.636.168.000.000, yang harus dikembalikan oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh, dan itu kami tuangkan dalam petitum gugatan," ujarnya.

Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam di Aceh, semua kontrak amigas di Aceh yang berada di darat dan 12 mil laut dulunya berkontrak dengan SKK Migas maka setelah PP 23 ini harus mengalihkan kontrak atau berkontrak dengan BPMA.

Namun, sampai saat ini, Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, ini juga dulu yang pernah dipersoalkan oleh anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, yang pernah diselesaikan secara damai dengan kesepakatanertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh. Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Dan keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM. [Noval]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda