Beranda / Berita / Aceh / Komisi II DPRK Bireuen Tinjau Dermaga TPI Peudada, Pemilik Tanah Desak Ganti Rugi

Komisi II DPRK Bireuen Tinjau Dermaga TPI Peudada, Pemilik Tanah Desak Ganti Rugi

Jum`at, 20 Maret 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Sejumlah Anggota DPRK dari Komisi II Bireuen meninjau langsung Dermaga TPI Peudada. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah Anggota DPRK dari Komisi II Bireuen Taufiq Ridha, Suhaimi Hamid, Faisal Hasballah, Munazir Nurdin, M Yusuf dan Surya melihat langsung lokasi dermaga tempat besandar boat nelayan yang terletak di areal kawasan TPI Kecamatan Peudada, Kamis (19/3/2020).

Kedatangan para wakil rakyat itu turut didampingin Kadis Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Irwan SP dan Camat Peudada Zamzami.

Di dermaga TPI Peudada, para wakil rakyat ini, mendengar langsung aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pembebasan tanah untuk pembangunan dermaga yang belum terealisasi seratus persen.

"Kita mendengar aspirasi para pemilik lahan yang sudah lima tahun pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan dermaga ini belum tuntas," kata Suhaimi Hamid anggota DPRK Bireuen dari komisi II.

Dalam hal ini pihaknya kata Suhaimi berupaya mendesak Pemkab Bireuen untuk dapat segera melakukan pembayaran tanah masyarakat yang sudah dijadikan dermaga.

Pemilik lahan, Haji Nasir mengatakan sampai sekarang (2020) Pemkab Bireuen belum melakukan pembayaran terhadap ganti rugi tanahnya yang sudah dijadikan dermaga.

Ganti rugi lahan ini kata Haji Nasir sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak tahun 2015. Pada saat itu Pemkab baru melakukan pembayaran satu tahap sebanyak Rp 1,6 miliar sisanya sampai sekarang belum dilakukan pembayaran.

"Dalam hal ini baik Pemerintah Bireuen maupun Pemerintah Aceh yang sudah mengambil alih kepemilikan TPI Peudada menjadi milik Provinsi. Kami minta untuk segera melunasi ganti rugi tanah lokasi pembangunan dermaga ini," kata Haji Nasir selaku pemilik tanah dan mewakili pemilik tanah yang lain.

Sementara itu Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Irwan SP kepada Dialeksis.com menjelaskan Pemkab Bireuen tahun 2017 sudah melakukan pembayaran satu tahap untuk pembebasan lahan pembangunan dermaga TPI Peudada.

"Tahap pertama Pemkab Bireuen sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dilakukan pembayaran karena ketiadaan uang Pemkab Bireuen,"jelas Irwan.

Pun demikian, kata Irwan selaku perpanjang tangan Pemkab Bireuen, hampir setiap tahun mengusulkan anggaran sisa pembebasan tanah pembangunan dermaga TPI Peudada ini diselesaikan. Namun karena kondisi keuangan terbatas, ia meminta para pemilik tanah untuk dapat bersabar. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda