Beranda / Berita / Aceh / Aminullah: 5 Calon Pengurus BMK Ditetapkan DPRK Sesuai Qanun

Aminullah: 5 Calon Pengurus BMK Ditetapkan DPRK Sesuai Qanun

Sabtu, 11 Januari 2020 09:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. [Foto:m Pemko Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah melalui proses fit and proper test, DPRK Banda Aceh menetapkan lima calon anggota tetap Badan Baitul Mal Kota (BMK) berikut tiga orang cadangan, Kamis (9/1/2020).

Kelima orang tersebut yakni Aisyah M Ali, Surya Darma, Asqalani, Abdul Munir, dan Muzakir Hanka. Adapun tiga nama yang menjadi cadangan; Hasanuddin, M Haikal, dan T Iwan Kesuma. 

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, seluruh tahapan/proses penetapan calon anggota BMK sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. 

"Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, hingga penetapan lima calon pengurus baitul mal, semuanya clear sesuai qanun yang berlaku," ungkap Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Jumat (10/1/2020).

Terkait adanya pro-kontra, ia menilai hal wajar di era keterbukaan seperti sekarang ini. "Saya hanya titip satu pesan; mari kita semua memahami qanun dengan benar. Bagi saya yang terpenting ke depan bagaimana baitul mal semakin berkembang dan maju sehingga mampu berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat," katanya.

"Jika ada tudingan soal ada permainan atau rekayasa dalam proses pemilihan, itu saya tegaskan fitnah yang tak mendasar. Simpel saja, kalau tindakan wali kota salah, tentu dewan berhak menolak nama-nama yang diajukan. Sedangkan ini langsung di-fit and proper test untuk ditetapkan," tukas Aminullah. (hba)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda