Komisi II DPRK Bireuen Minta Distanbun Permudah Administrasi Penerima Bantuan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Anggota Komisi II DPRK Bireuen bersama Pemuda HKTI dan Ketua Kelompok Tani. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Wakil ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan rapat kerja dengan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen.
Dalam rapat tersebut kata Abu Suhai, sapaan Suhaimi Hamid, mereka mempertanyakan soal Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang diminta kepada Kelompok Penerima bantuan oleh pihak Distanbun saat mengurus bantuan APBK, APBN maupun APBA, permintaan surat tersebut terkesan mempersulit dan memperhambat proses yang urus bantuan.
Kata Abu Suhai, permintaan SKT tersebut tidak mempunyai landasan hukum, seharusnya tugas Dinas cuma memastikan bahwa petani yang menerima bantuan mempunyai lahan.
"Nah, untuk mempunyai lahan tak mesti punya surat kepemilikan tanah. Karena petani hari ini tidak memiliki tanah, umumnya petani di Bireuen mengarap tanah orang, menyewa tanah orang, meminjam tanah orang dan menyewa tanah wakaf," ungkap Abu Suhai kepada Dialeksis.com, Senin (22/8/2022).
Maka dari pada itu, lanjut Abu Suhai, pihaknya dari Komisi II DPRK Bireuen meminta dinas terkait untuk membuat aturan cukup dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan Keuchik Gampong.
"Di dalam surat tanah tersebut menerangkan bahwa tanah tersebut adalah tanah digarap, tanah disewa, yang jelas inti dalam surat tersebut menyatakan petani punya lahan yang digarap yang dikelola, bukan surat kepemilikan tanah," jelas anggota Komisi II DPRK Bireuen.
Untuk itu, Komisi II DPRK Bireuen meminta pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen supaya sesuatu yang mudah jangan dipersulit.
"Seharusnya sesuatu yang sulit itu harus dipermudah bukan malah sebaliknya. Kalau memang tidak ada dasar hukum yang dilanggar seperti Permentan dan lain sebagainya, nggak usah takut," kata politisi PNA ini.
Pelayanan Distanbun Bireuen Banyak yang komplain
Secara terpisah, berdasarkan laporan yang masuk kepada Pemuda HKTI Bireuen disebutkan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen kepada masyarakat yang mengurus bantuan terkesan dihambat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemuda HKTI Bireuen Zarkachi. Ia mengungkapkan, baru-baru ini ada kelompok petani yang datang mengurus rekom dari Distanbun Bireuen terkesan dihambat.
"Minta surat SKT, minta surat ini, minta rekom itu, pokoknya banyak sekali syarat yang diminta. Sehingga menghambat masyarakat yang mengurus bantuan," ungkap pria yang akrab dipanggil Anderson ini.
Untuk itu, Anderson meminta PJ Bupati Bireuen supaya dapat mengevaluasi kinerja Kadis Pertanian, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi petani. [FAJ]