Komentar HMI Terkait Paket Honorarium Pendeta di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ketua DPM Unimal sekaligus Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Mohamad Muhaymin. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Paket Honorarium Pendeta (Rohaniawan) hebohkan masyarakat Kabupaten Aceh Utara, pasalnya anggaran itu mencapai Rp790 juta dalam penggunaan APBK tahun 2024 yang tercantum di halaman LPSE Aceh Utara.
Tertulis dalam paket tersebut di bawah Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh Utara.
Ketua DPM Unimal sekaligus Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Mohamad Muhaymin menanggapi isu kontroversial tersebut, sepengetahuan dia selama ini belum ada ada gereja di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Maka tidak logis jika ada peruntukan untuk anggaran tersebut.
“Kami tidak menolak keberadaan penganut agama lain di Aceh, tapi penggunaan anggaran daerah untuk hal seperti ini harus adanya transparansi. Rp 790 juta honorarium pendeta anggaran itu sebenarnya dialokasikan untuk apa,” kata Mohamad Muhaymin kepada Dialeksis.com, Selasa (17/9/2024).
Muhaymin, berpendapat bahwa statement dari Pemkab Aceh Utara bahwa anggaran tersebut bukan untuk honor pendeta, hal itu terjadi karena kesalahan teknis.
Kendati demikian, Pemkab Aceh Utara diminta segera mengevaluasi persoalan tersebut, pasalnya persoalan tersebut membuat kericuhan di kalangan masyarakat
“Karena hal ini, Pemkab sudah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat,” sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkab Aceh Utara harus bertanggung jawab terhadap kekeliruan ini yang menimbulkan keambiguan di kalangan masyarakat. Hal ini perlu dijelaskan oleh Pemkab ke publik.
"Terkait yang bertanggung menjawab jawab pada hal tersebut harus diberi sanksi yang tegas agar kelalaian seperti itu tidak terjadi lagi,” pungkasnya. [rg]