Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh Serahkan Draf Usulan Revisi UUPA Ke Kemenkopolhukam
Font: Ukuran: - +
Masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari lintas organisasi menyerahkan draft Revisi UUPA ke Kemenkopolhukam di Jakarta, Senin (3/10/2022). [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) menyampaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) yang diterima oleh Deputi 1 Politik Dalam Negeri yang diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus I Politik Dalam Negeri, Brigjen TNI Danu Prionggo, Senin (03/08/22) di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta.
"Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Aceh, kita dari Kemenpolhukam sifatnya mengkordinasi, untuk itu kita minta dari Kemendagri juga hadir," ujar Danu Prionggo yang didampingi oleh Kolonel Ade Ikhwan.
Komasa terdiri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Forum Jurnalis Aceh (FJA), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh, dan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman).
Ketua YARA, Safaruddin, bersama Ketua Umum FJA, Muhammad Saleh dan Sekjen FJA Ahmad Mirza Safwandy dan sejumlah advokat Ikadin di antaranya, Dato' Yuni Eko Hariatna, Fuad Hadi, dan Sahputra menyampaikan sejumlah poin penting dalam draft tersebut.
Safaruddin mengungkapkan, usulan yang disampaikan pihaknya merupakan penyesuaian norma dalam UUPA.
Selain itu, lelaki yang akrab dipanggil Safar ini mengatakan, perubahan UUPA juga dilatarbelakangi oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeliminir sejumlah pasal di dalam UUPA.
"Tentunya, kita mencermati sejumlah perkembangan hukum dan politik yang terkait langsung dengan UUPA, seperti adanya penyesuaian norma, putusan MK, perluasan kewenangan Aceh dalam bidang Migas, Kelautan, dan terkait dengan pengelolaan aset," ujar Safaruddin.
Safar mengapresiasi Deputi Poldagri Kemenkopolhukam yang langsung memfasilitasi pihaknya dengan Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Kami mengapresiasi Direktorat Poldagri yang langsung memfasilitasi dengan Dirjen Otda Kemendagri, apa yang kami sampaikan adalah aspirasi dari masyarakat terkait dengan rencana revisi UUPA," ungkapnya.
Senada dengan Safar, Ketua Umum FJA Muhammad Saleh menuturkan, perubahan UUPA diharapkan memberikan ruang terhadap partisipasi publik.
"Perubahan UUPA harus berjalan dengan spirit partisipatif, setahu kami elemen masyarakat sipil belum mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, saya kira ini perlu menjadi atensi dan upaya para pihak di Aceh." tuturnya.
Muhammad Saleh menyebutkan alasan urgen perubahan UUPA, yakni terkait dengan keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Komisi Klaim.
"Mungkin perlu dikaji ulang keberadaan KKR yang undang-undangnya sudah dibatalkan MK, apakah lembaga ini efisien atau tupoksinya diserahkan ke Komnasham saja, selain itu Komisi Klaim juga belum ada," sebut Saleh.
Ahmad Mirza Safwandy menambahkan, sejumlah poin di dalam revisi UUPA perlu menjadi perhatian bersama.
"Banyak poin penting di dalam UUPA yang layak kita diskusikan kembali, momentum perubahan ini harus mendapatkan tempat bagi publik, hal-hal seperti Pilkada langsung, penunjukan Kapolda Aceh dan Kajati Aceh perlu rasionalisasi secara politik hukum," tambahnya.
Selanjutnya, selain bertemu dengan sejumlah tokoh sipil dan militer, Komasa juga beraudiensi ke Kapusinfostrahan Bainstrahan Kemhan Brigjen TNI Robi Herbawan dan menyampaikan isu-isu perubahan UUPA terkait dengan pertahanan dan keamanan.[]