Beranda / Berita / Aceh / Kodam IM Tidak Tolerir Anggotanya Terlibat Narkoba

Kodam IM Tidak Tolerir Anggotanya Terlibat Narkoba

Jum`at, 04 Oktober 2019 12:11 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Brigjen Ahmad Daniel Chardin menyebutkan proses hukum anggota TNI yang ditangkap disalah satu hotel kawasan Lampineung, Rabu, (2/10/2019) dini hari telah ditangani oleh Pomdam Iskandar Muda.

"Sudah diproses di Pomdam. Tapi ada sebagian yang negatif, artinya dia hanya ikut-ikut saja. Yang pasti kita tidak akan negosiasi dan akan diproses sesuai dengan apa yang dilakukan," ujar Brigjen Daniel.

Senada dengan Kasdam IM, Danpomdam Kolonel Zulkarnain, SH menyebutkan Kodam Iskandar Muda tidak akan mentolerir anggotanya terhadap masalah yang berkaitan dengan pelanggaran narkoba.

"Yang jelas perintah panglima kepada saya, kita tidak akan tolerir jika ada anggota TNI yang tersangkut masalah narkoba. Proses hukumnya akan terus berlanjut," ujar Kolonel Zulkarnain saat ditemui Dialeksis.com, Jumat, (4/10/2019).

Dia melanjutkan beberapa orang sipil yang ikut tertangkap telah diserahkan kepada pihak Polda Aceh, sementara tersangka yang berasal dari kesatuan TNI telah ditahan pihak Pomdam Iskandar Muda.

"Ini kan ada oknum Pomdam yang tertangkap. Begitu mendengar informasi ini, langsung saja kita tindak. Saya selaku komandan disini, termasuk panglima kita, telah komitmen tidak akan memberi ampun terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran narkoba. Baik perwira, bintara atau tamtama akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kita komit terhadap hal itu," tegasnya.

Lebih lanjut Kolonel Zulkarnain menyebutkan diantara oknum TNI yang terciduk, terdapat satu orang perwira yang berasal dari pulau jawa yang sedang cuti.

"Tiga orang dari Aceh, satu perwira dari kesatuan di pulau jawa. Dia sedang ada acara keluarga disini dan berstatus sedang cuti," terang dia.

Saat ini, kata dia, untuk proses selanjutnya seluruh urine tersangka yang ditahan pihaknya telah dikirim ke labfor medan.

"Sesuai ketentuan UU dan peradilan militer, laboratorium pemeriksaan urine yang diakui pengadilan militer hanya ada 3, yaitu laboratorium milik pemerintah, lab BNN, dan labfor medan. Meskipun hasil rumah sakit Kesdam telah menyatakan beberapa dari mereka positif, namun tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti," terang dia.






Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda