Beranda / Berita / Aceh / Koboy Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Koboy Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 03 Maret 2019 09:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak kepolisian resor Bireuen secara resmi menaikan status empat pelaku intimidasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 Pileg dan Pilpres menjadi tersangka.

Dari empat pelaku tersebut masing-masing berisial E alias KOBOY (56) warga Gampong  Pante Ara Kec. Peusangan Kab.Bireuen.

HBJ (45) warga Gampong Cot Panjoe Kec. Peusangan, ZE (44), Warga Gampong Lingka Kecamatan Gandapura dan AZ (27) warga gampong Abeuk Jaleuh Kecamatan Peusangan.

"Dalam kasus ini tersangka E selain melakukan intimidasi, ia juga memiliki senjata tajam melanggar pasal 335 KUHP tentang senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,"kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, Sabtu (2/3/2019) kepada awak media liputan Bireuen.

Sementara satu orang lagi ZE selain terlibat kasus intimidasi juga terlibat kasus perampasan kendaraan sementara dua lagi HBJ dan AZ masih berstatus tersangka intimidasi.

Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan  ke empat pelaku intimidasi ini melakukan intimidasi dengan cara mendatangi sejumlah rumah timses partai tertentu dan menemui sejumlah warga melarang berkampanye untuk partai maupun caleg tertentu dan mengarahkan ke partai tertentu. 

"Mereka sudah mengakui perbuatan mereka termasuk mendatangi sejumlah rumah melakukan intimidasi,"demikian kata AKBP Gugun Hardi Gunawan. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda