Klasifikasi Pencegahan Korupsi di Daerah
Font: Ukuran: - +
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menjelaskan peran BPKP atas kerja sama yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP dalam mendorong pencegahan korupsi di daerah, khususnya di Aceh.
BPKP Aceh berkomitmen untuk terus membantu Pemerintah Aceh untuk melakukan pencegahan korupsi di Aceh melalui pengawasan, pendampingan dan asistensi.
Saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com terkait pencegahan korupsi di Aceh, Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan bahwa Sesuai apa yang disampaikan Bapak Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan di KPK diacara rakorwasdanas, bahwa kategori pemda dalam pemberantasan korupsi ada 4 kategori.
Kategori pertama, pencitraan dengan angka MCPnya tinggi dan dengan mengundang KPK dianggap persoalan hukum selesai, ternyata masalah korupsinya di daerah tersebut masih tinggi. Kategori kedua, pemda yang tidak berkomitmen dalam pencegahan korupsi terlihat dari angka MCPnya masih rendah. Kategori ketiga, pemda yang berkomitmen tinggi dalam pencegahan korupsi namun masih dalam proses pengembangan. Kategori keempat, pemda dengan komitmen tinggi dan menginginkan pencegahan korupsi yang baik dan berkualitas, sehingga hasilnya nilai MCPnya tinggi dan pencegahan korupsinya optimal.
"Sesuai dengan kategori tersebut diatas, di lingkungan pemda di Aceh kami terus melakukan pendampingan dan membuka ruang konsultasi agar pemberantasan korupsinya bisa lebih optimal, sehingga kedepan seluruh pemda di Aceh mendapat nilai MCP yang optimal dan mendapat pengakuan dari pemerintah pusat dan KPK berupa penghargaaan, sebagaimana 10 pemda yang menerima penghargaan dalam rakorwasdanas tahun 2021," ujar Indra.
"Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari semua stakeholders," tutup Indra.