kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Klarifikasi Dirlantas Aceh: Mudik Lokal Tidak Perlu Bawa Surat Tes Antigen

Klarifikasi Dirlantas Aceh: Mudik Lokal Tidak Perlu Bawa Surat Tes Antigen

Minggu, 02 Mei 2021 21:46 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maklumat yang dikeluarkan Dirlantas Polda Aceh untuk mudik lokal antar kabupaten di Aceh, harus membawa surat tes antigen, mendapat protes dari masyarakat.

Akibat protes dari berbagai kalangan itu, ahirnya Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencabut aturan membawa surat antigen.

Dimana sebelumnya diumumkan untuk penumpang angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen.

“Tidak perlu bawa surat, namun tetap akan dicek kesehatan saat tiba di tempat tujuan. Demikian dengan tes antigen gratis yang kita berikan, namun diberikan secara acak,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (2/5/2021) malam.

Mantan Kapolres Aceh Tengah ini menyebutkan, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten, namun harus tetapkan lakukan prokes.

Dicky tetap menghimbau kepada masyarakat yang naik kendaraan wajib pakai masker. Untuk angkutan umum menjaga tetap jaga jarak. Apabila kurang sehat badan, segera lapor ke Satgas Covid-19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Covid-19 atau tidak,” katanya.

Menyinggung tentang aturan tes antigen, pihaknya akan akan melakukan tes antigen secara gratis. Tehnis tesnya dilakukan secara random.

“Menindak lanjuti apa yang disampaikan Dirlantas Polda Aceh tadi pagi, bahwa masyarakat bila bepergian keluar kota menggunakan angkutan umum akan dicek tes antigen secara gratis. Pengecekan dilakukan secara random,” jelas Dicky.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir, nanti pengecekan tes antigen karena akan diberikan secara gratis. Besok malam Dirlantas Polda Aceh dan Dishub Provinsi Aceh akan meninjau langsung cek antigen di terminal Luengbata,” sebutnya.

Sebelumnya, tadi pagi Dirlantas Polda Aceh ini menyebutkan, masyarakat yang ingin berpergian antar kabupaten di Aceh terhitung sejak 3 sampai 17 Mei 2021 wajib membawa surat tes antigen.

Bagi mereka yang tidak membawa surat tes antigen, maka akan disuruh balik. Namun aksi protes dari berbagai pihak bermunculan sehubungan dengan maklumat ini, ahirnya pihak Dirlantas Polda Aceh mengubah maklumatnya. (baga)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda