Beranda / Berita / Aceh / Sekjen FPMPA Kritisi Kewajiban Bawa Hasil Uji Antigen untuk Perjalanan antar Kabupaten/Kota

Sekjen FPMPA Kritisi Kewajiban Bawa Hasil Uji Antigen untuk Perjalanan antar Kabupaten/Kota

Minggu, 02 Mei 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Sekretaris Jendral Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Irfan Nasruddin S.Sos.[Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kewajiban membawa hasil tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota pada tanggal 3 sampai 17 Mei 2021 dikritisi oleh Sekretaris Jendral Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA ) Irfan Nasruddin S.Sos.

Sebelumnya, Irfan sangat sepakat dengan keputusan Pemerintah dan Kapolda Aceh, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Aceh. Namun, menurutnya harus ada regulasi yang jelas tanpa membebani dan membuat masyarakat panik.

Irfan mengajak Pemerintah Aceh untuk berpikir dan bertindak sistematis dalam mengatur persoalan penangangan pandemi Covid-19 di Nanggroe Aceh ini.

Kepada Dialeksis.com, Minggu (2/5/2021), Irfan menyebutkan, seharusnya keputusan terkait pelaksanaan penanggulangan Covid-19 harus terbit dari satu pintu, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Dikarenakan Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Pihak Dirlantas Polda Aceh sudah mengeluarkan pernyataan kewajiban membawa surat keterangan antigen dan berlaku mulai tanggal 3 hingga 17 Mei 2021. Sedangkan pengakuan Kadinkes Aceh belum menerima keputusan apapun dari Pemerintah Aceh. Ini menandakan koordinasi tidak jalan,” Kata Sekjend FPMPA.

Irfan mendesak Polda Aceh meninjau ulang kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan kontroversi dari berbagai spekulasi di tengah masyarakat, dan meminta Pemerintah Aceh segera duduk bersama unsur Forkopimda untuk merumuskan sebuah keputusan bersama yang komprehensif. 

Sebuah aturan yang menjelaskan semuanya dengan terang benderang. Termasuk di mana warga bisa rapid test dan besaran biaya yang harus dikeluarkan serta masa berlaku surat tersebut.

“Seharusnya jika ada keputusan yang jelas oleh pemerintah Aceh harus disosialisasi terlebih dahulu. Jangan mengambil keputusan yang malah membuat masyarakat bertambah panik dan bingung akibat keputusan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, kata Irfan, kebijakan tes antigen ini juga akan sangat membebani masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi.

“Bayangkan jika dalam satu keluarga ada empat orang yang akan melakukan perjalanan, berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk menjalani tes antigen tersebut. Katakanlah per orang 250.000, maka mereka harus keluarkan Rp 1 juta untuk sekali jalan atau sama dengan Rp 2 juta untuk perjalanan pergi pulang. Jelas ini sangat membebani,” sebut Wakil Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Kalaupun pada akhirnya disepakati mewajibkan masyarakat menjalani tes antigen, FPMPA meminta Pemerintah Aceh untuk menanggung sepenuhnya biaya tes antigen, berapapun besar biayanya. 

“Kan masih ada anggaran dana tidak terduga dari pemerintah Aceh. Jangan sebuah kebijakan dan keputusan baru dari pemerintah tanpa ada pertimbangan sedikitpun kepada masyarakat Aceh, langsung main terapkan saja," tuturnya.

"Heran saya, masalah dunia inilah yang gak sanggup saya fikirkan. Dalam kebijakan ada kebijakan. Dalam keputusan lahir pula keputusan baru,” pungkas Sekjend FPMPA. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda