kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KKR Aceh Serahkan Dokumen Reparasi Mendesak Korban Konflik Kepada BRA

KKR Aceh Serahkan Dokumen Reparasi Mendesak Korban Konflik Kepada BRA

Rabu, 22 Mei 2019 20:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KKR Aceh Afridal Darmi menyerahkan dokumen reperasi mendesak bagi korban konflik kepada Kepala Sekretariat BRA, Murni, Rabu, (22/5/2019) di Kantor KKR Aceh.


DIALEKSIS.COM |Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyampaikan rekomendasi reparasi mendesak bagi korban korban konflik Aceh kepada Pemerintah Aceh.

Ketua KKR Aceh Afridal Darmi menyampaikan dalam perjalanannya, KKR Aceh sudah masuk pada siklus tahun ke empat. Menurut qanun KKR wajib menyampaikan laporan kerja setiap 6 bulan.

"Saat ini, dari rentang oktober 2018, sampai sekarang, sudah saatnya bagi KKR Aceh menyampaikan rekomendasi reparasi mendesak untuk ditindaklanjuti Pemerintah Aceh. Untuk hal reparasi ini, nanti akan disampaikan oleh anggota KKR Pokja Reparasi Fuadi," ujar Afridal Darmi dalam siaran pers yang digelar di kantor KKR Aceh, dikawasan Kuta Alam, Rabu, (22/5/2019).

Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Reparasi KKR Aceh Fuadi menjelaskan ada dua pendekatan yang digunakan KKR Aceh terhadap rekomendasi ini. Pertama, jelasnya, rekomendasi reperasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.

"Rekomendasi ini dapat dilakukan apabila korban membutuhkan pemulihan fisik dan psikis yang dikhawatirkan akan mengganggu proses pengungkapan kebenaran," ungkap Fuadi.

Ia melanjutkan, pendekatan kedua adalah reparasi secara komprehensif, dimana hal ini merupakan hasil akhir berdasarkan temuan KKR Aceh dan merujuk pada standar universal hak korban.

Saat ini, sambungnya, KKR Aceh telah melakukan pengungkapan kebenaran melalui pernyataan korban dan saksi di 12 Kab/kota di Aceh. Dia menyebutkan telah mengambil 1308 pernyataan saksi dan korban.

"Dari hasil ini, kami menemukan sekitar 77 korban membutuhkan reparasi mendesak yang harus di tindaklanjuti Pemerintah Aceh," sebutnya.

Fuadi menjelaskan, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi reparasi dengan membuat kebijakan khusus.

"Pemerintah Aceh dan DPRA telah memberikan wewenang kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), karena secara ekplisit hal tersebut tertuang pada Qanun No 6 Tahun 2016 tentang salah satu tugas dan fungsi BRA adalah menjalankan rekomendasi reparasi dari KKR Aceh," jelasnya.

Acara tersebut diakhiri dengan seremonial penyerahan dokumen rekomendasi reperasi mendesak korban konflik kepada Kepala Sekretariat BRA Aceh, Murni.

Hadir dalam siaran pers itu para komisioner KKR Aceh, seperti, Ketua KKR Aceh Afridal Darmi, Wakil Ketua Evi Narti Zain, Pokja Bidang Reparasi Fuadi, Pokja Rekonsialiasi Masthur Yahya, Pokja Saksi dan Korban Muhammad Daud Beureueh, dan Pokja Bidang Perempuan Ainal mardhiah, serta puluhan kuli tinta.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda