Beranda / Berita / Aceh / Ihmal Market, Inovasi Pemberdayaan Wakaf Produktif di Aceh

Ihmal Market, Inovasi Pemberdayaan Wakaf Produktif di Aceh

Rabu, 22 Mei 2019 22:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah berinovasi dalam pemberdayaan  wakaf produktif, berupat usaha mini Market  "Ihmal Market" di Kota Takengon. Wakaf produktif ini diresmikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, M. Daud Pakeh bersama Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, SKM.

Daud Pakeh mengatakan, pengembangan wakaf produktif yang dilakukan ASN Kemenag Aceh Tengah bisa menjadi model atau percontohan pengelolaan wakaf produktif bagi kabupaten lainnya di Aceh atau bahkan di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Agama sudah sejak lama mengembangkan wakaf produktif setelah lahirnya Undang-Undang nomor 41 tentang Wakaf pada tahun 2004 lalu.

"Artinya kan sudah 15 tahun lalu. Dan ini merupakan gerakan nasional. Tapi kesadaran masyarakat kita terhadap bagaimana pengembangan wakaf produktif itu masih sangat minim. Makanya Kemenag terus melakukan upaya sosialisasi pembinaan setiap tahunnya. Mudah-mudahan dengan lahirnya Ihmal Market yang dikelola oleh ASN Kemenag Aceh Tengah ini, kami yakin akan menjadi sebuah model termasuk untuk Provinsi Aceh sendiri," kata Daud Pakeh, Selasa (21/05), di Takengon.

Daud Pakeh menilai, apa yang telah dilakukan ASN Kemenag di Aceh Tengah ini merupakan gerakan positif yang layak dicontoh, bukan hanya bagi kalangan di Kemenag saja, tapi bisa diikuti oleh siapa saja termasuk Pemerintah Daerah.

"Jadi ini bukan hanya untuk kementerian Agama. Kita berharap siapa saja termasuk Pemkab bisa mengembangkan bagaimana kesadaran untuk berwakaf," ujarnya.

"Aset wakaf di tengah-tengah masyarakat cukup banyak, tinggal bagaimana dikelola produktif untuk kepentingan ummat. Perekonomian masyarakat kita masih lemah, jadi wakaf sesungguhnya adalah potensi ekonomi ummat yang sangat luar biasa," lanjutnya.

Pengembangan Ihmal Market ini bersumber dari ASN Kemenag yang mewakafkan sebagian penghasilannya, untuk dikelola dalam bentuk sebuah usaha. Modal dari wakaf ini tidak boleh hilang, sesuai perintah agama.

"Hasil dari pengembangan wakaf produktif ini dari penghasilan ASN Kemenag Aceh Tengah yang diwakafkan, diperuntukkan untuk kepentingan umat. Apakah untuk beasiswa, membantu fakir miskin dan sebagainya. Dengan catatan, modal dasar dari apa yang dikembangkan tidak boleh hilang, begitu ketentuannya. Karena wakaf tidak boleh diwarisi dan tidak boleh di perjualbelikan," papar Daud Pakeh.

"Kami yakin modal dari ini akan terus berkembang. Bahkan masyarakat yang ingin mewakafkan uangnya silahkan saja lewat lembaga ini. Makanya, pengembangan wakaf produktif ini harus betul-betul manajemennya benar, termasuk pengauditan secara berkala harus dilakukan. Dan orang yang mengelola ini (Nazir) harus betul-betul orang kepercayaan, karena wakaf itu milik Allah dan ini harus terus dikembangkan bagi perekonomian untuk warga kecil," lanjutnya.

Kepala Kankemenag Aceh Tengah, Amrun Shaleh, melaporkan, wakaf produktif "Ihmal Market" berawal dari dana ASN yang dikumpulkan senilai Rp.10.000 perbulan. Total ada 780 ASN di Kanekemenag Aceh Tengah. Selain itu, ada juga sumbangan ikhlas dari pewakaf sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp.57.160.000,.

"Sepulang kami dari mengikuti kegiatan wakaf produktif bersama bapak Kakanwil, kami bermusyawarah untuk melakukan satu program wakaf produktif yang manfaatnya untuk ummat terus mengalir, akhirnya sepakat membangun Ihmal Market, singkatan dari Ikhlas Beramal," ujar Amrun.

Amrun Saleh mengajak masyarakat untuk ikut berwakaf di Ihmal Market. "Karena wakaf merupakan ibadah yang pahalanya terus mengalir," pungkas Amrun.

Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, yang hadir pada peresmian mengatakan, mengapresiasi inovasi ASN Kemenag Aceh Tengah. Ia berharap, keberadaan Ihmal Market Wakaf Produktif ini dapat  mengontrol harga dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga hasilnya dikelola dengan baik dan dapat mensejahterakan ekonomi masyarakat.  (InmasAceh)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda