kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KKR Aceh Nilai Pemerintah Sudah Serius Memberikan Hak Reparasi Korban Konflik

KKR Aceh Nilai Pemerintah Sudah Serius Memberikan Hak Reparasi Korban Konflik

Senin, 29 Juni 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah ditetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM, Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh Muhammad Daud Beureueh menilai, Pemerintah Aceh wajib memberikan hak reparasi terhadap korban konflik masa lalu.

Menurut Muhammad Daud Beureueh, ada langkah maju yang dilakukan Pemerintah Aceh, sehingga dengan adanya penetapan penerima reparasi hak korban berdasarkan rekomendasi KKR Aceh mempertegas kewajiban Pemerintah terhadap korban konflik.

"Dengan adanya Kepgub ini, artinya mempertegas satu prinsip reparasi yang merupakan hak dari korban dan menjadi kewajiban Pemerintah," kata Muhammad Daud Beureueh kepada Dialeksis.com, Senin (29/6/2020).

Selanjutnya, Muhammad Daud mempertegas, selain menjadi kewajiban, penetapan ini juga sebuah pengakuan dan penghormatan dari Pemerintah Aceh atas peristiwa kelam di masa lampau.

"Dengan demikian penetapan reparasi ini harus direspon positif oleh semua pihak dan butuh dukungan agar dalam pelaksanaannya oleh Badan Reintegrasi Aceh atau SKPA terkait lainnya bisa berjalan sesuai harapan," pungkas Muhammad Daud Beureueh.(MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda