Beranda / Berita / Aceh / KKR Aceh Kembali Ambil 1.200 Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

KKR Aceh Kembali Ambil 1.200 Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Selasa, 06 Juni 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Komisioner KKR Aceh dan Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan akan menambah 1.200 pernyataan dari target 5.000 pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5.000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang ada di Aceh.

"Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerja sama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM," kata Bustami dalam keterangannya kepada dialeksis.com, Senin (5/6/2023) malam.

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005. 

"Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut," ujar Bustami.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM, dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

Tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan, kata Bustami dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Kegiatan pengambilan pernyataan ini direncanakan akan berlangsung selama dua tahun, yaitu sejak 2022 hingga 2024. [sam]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda