KKR Aceh Apresiasi Kepgub Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Korban Pelanggaran HAM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Gubernur Aceh No. 330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia dipuji oleh banyak pihak. salah satunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Penetapan ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh pada 27 Mei 2020 dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh kepada Pemerintah Aceh perihal rekomendasi reparasi mendesak tahap pertama. Kriteria penerima reparasi mendesak sudah ditetapkan sebelumnya dalam peraturan KKR Aceh tentang Reparasi.
Bentuk dari reparasi mendesak ini terdiri dari 5 hal:
1) medis;
2) psikologis;
3) modal usaha;
4) jaminan hidup; dan
5) status kependudukan serta diprioritaskan bagi korban yg sudah usia lanjut.
Reparasi mendesak ini akan terus direkomendasikan oleh KKR Aceh sesuai kebutuhan korban. Sedangkan rekomendasi reparasi yg komprehensif akan disampaikan oleh KKR Aceh ke Presiden RI, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh diakhir masa kerja KKR Aceh periode 2016-2021.
KKR Aceh berharap penetapan ini dapat segera dijalankan dengan baik oleh Badan Reintegrasi Aceh dan SKPA terkait. Penetapan reparasi mendesak ini adalah langkah maju dari Pemerintah Aceh dalam keberpihakannya kepada pemulihan hak korban pelanggaran HAM di Aceh, dapat menjadi pembelajaran terbaik bagi Pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pemulihan korban. (KA)