kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kisruh Dualisme Kepengurusan PNA, Majelis Hakim Tolak Gugatan Irwandi Yusuf

Kisruh Dualisme Kepengurusan PNA, Majelis Hakim Tolak Gugatan Irwandi Yusuf

Selasa, 07 Januari 2020 16:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf (NO) terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs, Selasa (7/1/2020). 

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nendi Rusnedi SH bersama dua hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH, majelis hakim menyebutkan gugatan Irwandi Yusuf tidak dapat diterima.

"Sehingga dengan demikian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh harus segera mengeluarkan surat pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB), dimana dalam kongkres tersebut Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum mengantikan Irwandi Yusuf," ujar Tim Pengacara Tiyong, Kamaruddin, SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/1/2020).

Untuk itu, sambung Kamaruddin, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan hakim karena telah memutuskan perkara berdasarkan faktam

"Kami dari Tim Kuasa Hukum Tiyong sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, karena Majelis Hakim telah memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta yuridis yang sebenarnya," sebut Kamaruddin.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Irwandi Yusuf menggugat kepengurusan DPP versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs. Gugatan itu sendiri telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh pada, Senin (7/10/2019). Pendaftaran bernomor 53/pdt-sus-parpol/2019 dilayangkan terkait polemik dualisme kepengurusan ditubuh internal pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen. 

Adapun pihak yang digugat oleh Irwandi Yusuf yakni tergugat I, Samsul Bahri alias Tiyong yang merupakan mantan kader PNA, tergugat II mantan Sekjen PNA, Miswar Fuady, dan tergugat III adalah Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, Irwansyah atau Tgk Maksalmina.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda