Beranda / Berita / Aceh / 7 Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Warkop

7 Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Warkop

Selasa, 07 Januari 2020 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +

HR ditangkap polisi bersama tujuh paket sabu di saku celana, Senin (6/1/2020) malam. Foto: IST/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Polisi meringkus HR alias Mancah (31), warga Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar bersama tujuh paket sabu seberat 1,48 gram.

"Diringkus saat berada di depan warung kopi (Warkop) bersama alat bukti (sabu) di saku celana," jelas Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang kepada Dialeksis.com, Selasa (7/1/2020).

HR ditangkap pada Senin (6/1/2020) malam usai membeli tujuh paket sabu pada sore harinya dari MH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tujuan HR membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijualkan kembali kepada orang lain dengan harapan mendapat keuntungan yang lebih besar.

"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika agar segera melapor ke polisi," harap Kompol Boby.

Tersangka HR saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (sm)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda