Beranda / Berita / Aceh / KIP Tetapkan 492 Daftar Calon Sementara Caleg DPRK Banda Aceh Pemilu 2024

KIP Tetapkan 492 Daftar Calon Sementara Caleg DPRK Banda Aceh Pemilu 2024

Sabtu, 19 Agustus 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat dalam Pemilihan Umum 2024. 

Sebanyak 492 bakal calon legislatif terdaftar dalam DCS ini, yang merupakan langkah awal dalam proses pemilihan legislatif yang mendatang.

Penetapan DCS ini diumumkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh anggota-anggota KIP Kota Banda Aceh. 

"Penetapan DCS adalah langkah awal yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh. Kami telah memproses dan memeriksa berbagai persyaratan calon legislatif yang ingin bertarung di DPRK. Daftar ini merupakan hasil dari evaluasi dan verifikasi yang cermat,” kata Rachmat Hidayat kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (19/8/2023).

"Dari 492 calon sementara tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan. Sedangkan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang," kata Rachmat Hidayat.

Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.

Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.

Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara.

Selanjutnya, daftar calon sementara DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 tersebut diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman DCS dijadwalkan pada 19 Agustus 2023.

"Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap," kata Rachmat Hidayat.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda