Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Naikan Pajak untuk Pelaku Usaha, Pengamat Ekonomi Beri Tanggapan Keras

Pemko Banda Aceh Naikan Pajak untuk Pelaku Usaha, Pengamat Ekonomi Beri Tanggapan Keras

Sabtu, 19 Agustus 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Pengamat Ekonomi Rustam Effendi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan kebijakan menaikkan pajak restoran sebesar 300 persen. Kebijakan tersebut menuai kontroversi dan kritikan dari berbagai kalangan terutama pengusaha. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Rustam Effendi mengatakan, kebijakan tersebut tidak bijak karena para pengusaha baru bangkit pasca pemulihan Covid-19 yang memporak-porandakan ekonomi masyarakat. 

Rustam menjelaskan, para pelaku usaha sedang berjuang memperbaiki ekonominya. Lalu jika Pemerintah langsung menaikkan pajak dari pelaku usaha tentu membuat pengusaha menjerit. 

“Langkah tersebut tidak bijak, karena pasca pemulihan Covid-19 mau perbaiki ekonomi bukan langkah yang mudah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (19/8/2023). 

Rustam menceritakan keluhan yang disampaikan salah satu pengusaha warung kopi di Banda Aceh yang terjepit karena kenaikan pajak usaha. 

“Pajak yang dikenakan ke mereka dulu Rp 500 ribu tapi sekarang baik Rp 1 juta. Dia tanya apa dasarnya, apa sebabnya, kenapa tidak disosialisasikan dulu, diminta pertimbangkan nanti kan pasti ada titik tengah mana mereka yang sanggup,” jelasnya. 

Biasanya, kata Rustam, dari pajak yang dibayar ada pengembalian berupa peningkatan fasilitas yang diterima oleh pelaku usaha.  

“Ini langkah tidak bijak tapi memijak, tidak boleh begitu kasian pengusaha, apalagi sekarang ada kewajiban menutup usaha sampai pukul 00.00 WIB,” tegasnya. 

Menurutnya, soal kenaikan pajak tidak boleh semena-mena, seharusnya Pemko mengajak dulu pelaku usaha membuat pertemuan-pertemuan untuk membahas persoalan pajak. 

Satu sisi, kata Rustam, kenaikan pajak ini juga akan berdampak kepada konsumen secara harga, pasti pengusaha akan mengalihkan bebannya ke customer. 

“Langkah ini menjadi kontradiktif, sangat-sangat tidak baik untuk iklim usaha di Aceh. Di saat peluang kerja masih terbatas, kita kenakan pajak besar itu langkah yang tidak konstruktif dan tidak bijaksana,” ungkapnya. 

Untuk itu, sambungnya, perlu dievaluasi ulang kebijakan tersebut. Baginya, boleh saja dinaikan tetapi harus melihat situasi dan dinaikan secara berkala.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda