KIP Provinsi Aceh Lantik 36 Anggota PPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Yunardi
DIALEKSIS.COM I Tapaktuan - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh Rabu (2/1/2019) melakukan pelantikan 36 anggota PPK Kabupaten Aceh Selatan yang berlansung di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan
Pelantikan terhadap anggota PPK dan PPS dalam Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 untuk mengabulkan sejumlah pemohon agar jumlah anggota PPK dan KPU dikembalikan seperti semula dari tiga menjadi lima orang tentunya sebagai putusan yang dinilai sangat tepat.Demikian dikatakan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diacara pelantikan anggota PPK Aceh Selatan.
Dia mengatakan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat harus kita wujudkan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan momentum pemilihan umum 2019 mendatang PPK dan PPS memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan kesuksesan pelaksanaan pemilu, oleh sebab itu mari kita saling bersinergi untuk sama-sama saling membahu dalam mengemban tugas berat ini agar semua pihak dapat membantu terselenggaranya pesta demokrasi ini.
Dengan putusan MK tersebut, poin penting yang kita harapkan adalah meningkatkan lagi semangat dan kualitas kinerja penyelenggara pemilu, utamanya di daerah yang mendapatkan tambahan anggota.
Perlantikan yang berlangsung di rumoh agam, Rabu (02/01/2019) dilakukan oleh Wakil ketua KIP Provinsi Aceh Ir Tarmizi SH.MH dan Akmal Abzal.SHi dan juga turut di hadiri unsur Forkopimda Aceh Selatan
Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan yang di Wakili wakil Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyatakan untuk dapat mengemban tugas sebagai PPK dalam pemilu tahun 2019 mendatang dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, teliti, jujur dan adil.
PPK adalah pelaksana teknis bukan kebijakan, maka harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas, sehingga kelak sebagaimana yang kita harapkan pemilu 2019 berjalan lancar, aman, sukses, dan bermutu.
PPK yang dilantik hari ini merupakan kader-kader pilihan terbaik, dan berharap anggota PPK pemilu 2019 mendatang menanggalkan kepentingannya terutama yang berkaitan dengan politik, karena anggota PPK tersebut juga memiliki hak memilih.
Jagalah netralitas anggota ppk, untuklebih kreatif dan inovatif pada pemilu 2019 nantinya untuk bisa bekerja dengan menjunjung tinggi netralitas dan integritas, karena kedua hal tersebut adalah harga mati untuk menyelenggarakan pemilu 2019.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ppk nantinya memiliki peran yang sangat strategis untuk juga melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungannya. Kami berharap kepada bapak / ibu yang baru saja dilantik menjadi anggota PPK untuk pemilu 2019, agar dalam melaksanakan tugasnya tetap menjaga profesionalitas dan bertindak netral serta tidak memihak terhadap partai politik tertentu atau calon tertentu yang telah diatur dalam peraturan bersama kpu, bawaslu, tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, akhirinya.(Yun)