Beranda / Berita / Aceh / KIP Fasilitasi APK Sepanjang 5,5 KM

KIP Fasilitasi APK Sepanjang 5,5 KM

Rabu, 03 Oktober 2018 09:45 WIB

Font: Ukuran: - +

 Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 oleh KIP Kota Banda Aceh (Foto: MC KIP Kota Banda Aceh)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP kota Banda Aceh kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 terkait Alat Peraga Kampanye pada Selasa (02/10). 

Sosialisasi yang digelar di kantor KIP kota Banda Aceh bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang petunjuk teknis metode kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemilu 2019.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady S.Sos, dalam paparannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bukan yang pertama kali dilaksanakan.

"Sebelumnya sosialisasi ini kita sudah pernah laksanakan beberapa waktu lalu di hotel Oasis. Namun karena adanya petunjuk teknis no. 1096 yang baru dikeluarkan oleh KPU, terkait ruang lingkup fasilitasi dan jumlah alat peraga yang boleh ditambah oleh peserta pemilu, hal ini kita jelaskan dalam kesempatan ini." Papar Indra .

Lebih lanjut, Indra mengatakan, ada 9 Metode kampanye yang disusun KPU RI, 5 diantaranya akan difasilitasi KPU/KIP diantaranya adalah pengadaan Alat Peraga Kampanye, Iklan Media Cetak, Media Elektronik, dan Media Dalam Jaringan (Daring), Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden, Rapat Umum dan Penayangan Iklan Kampanye Pada Medsos atau Laman Resmi KPU/KIP.

"Sementara debat Capres dan Cawapres adalah domainnya KPU RI." Ujar Indra.

Namun, Indra melanjutkan, ada pengecualian untuk iklan media cetak, elektronik, media daring dan rapat umum hanya akan dilakukan dalam rentang waktu 24 Maret-13 April 2019.

"Untuk Rapat umum dan kampanye yang akan kita fasilitasi itu tempat dan jadwal, nanti akan ada kesepakatan bersama partai politik dan lembaga terkait lainnya kapan akan dilaksanakan," kata Indra.

Terkait jumlah APK sendiri, KIP kota Banda Aceh akan memfasilitasi paling banyak 10 buah Baliho untuk setiap Pasangan Calon dan 10 Baliho untuk setiap Partai Politik. Sedangkan Spanduk, KIP memfasilitasi maksimal 16 buah untuk setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik, serta 10 buah untuk masing-masing calon anggota DPD.

"Untuk baliho ukuran maksimal 4x7m dan spanduk 1,5x7m. Kalau dihitung total lebih kurang ada sepanjang 5,5 km yang akan kita fasilitasi, dan bila anggarannya memungkinkan, akan kita upayakan untuk pengadaan dengan jumlah maksimal." Ungkap Indra.

Oleh karena itu, Indra menghimbau tim kampanye dan partai politik agar mempersiapkan desain dan materi APK sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU. Selain itu ia berharap peserta pemilu tertib dalam melakukan pemasangan serta tidak melanggar norma pemasangan sesuai peraturan KPU.

"Ada 4 lokasi yang dilarang pemasangan APK yaitu; tempat ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Kita berharap jangan sampai semrawut, juga harus memperhatikan unsur estetika , etika, keindahan, kebersihan hingga keamanan. Oleh karena itu harapan kita Banda Aceh harus rapi dan tertib," pungkas Indra Milwady. (MC KIP Kota Banda Aceh)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda