KIP Banda Aceh Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Lapor Dana Kampanye
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengingatkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk melaporkan rekening dan pengelolaan dana kampanye mereka.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan, bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban bagi setiap partai politik.
Rachmat Hidayat menjelaskan pelaporan dana kampanye adalah bagian integral dari integritas proses pemilu. Ini adalah cara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Partai politik yang tidak mematuhi kewajiban ini berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Penyampaian atau pelaporan dana kampanye ini merupakan ranahnya partai politik. Akan tetapi, apabila tidak menyampaikan, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dan ini berdampak terhadap keikutsertaan caleg yang didaftarkan," kata Rachmat Hidayat Kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (20/9/2023).
Rachmat Hidayat mengatakan tujuan penyampaian dana kampanye tersebut sebagai bentuk akuntansi dan transparansi. Dari laporan dana kampanye tersebut nanti diketahui dari mana saja sumbernya dan digunakan untuk apa saja.
"Pelaporan atau penyampaian dana kampanye tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, kami terus mengingatkan parpol segera menyampaikan dana kampanye," kata Rachmat Hidayat.
Terkait dana kampanye tersebut, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (20/9). Sosialisasi juga menghadirkan pengawas pemilu, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut nanti dijelaskan aturan dan kewajiban partai politik terhadap dana kampanye. Termasuk penggunaannya, untuk apa saja dana kampanye itu dipakai serta dari mana saja sumbernya yang diperolehkan atau tidak.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.