KIP Aceh Selatan dilantik Selasa, KPU di Minta Evalusi Kembali
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan jadwal pelantikan Anggota KIP Aceh Selatan yang di jadwalkan berlangsung Selasa (26/2) siang di Tapaktuan.
Sementara itu Mantan wakil Presiden mahasiswa UIN Misran mengatakan KPU RI harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap SK nomor 406/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang penetapan dan pengangkatan 5 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh selatan periode 2019- 2024.
Hal ini didasari oleh salah seorang komisioner yang turut dilantik yang bersangkutan diduga terlibat partai politik bahkan beliau pernah menjadi salah seorang Caleg pada pemilu tahun 2014 dulu.
"Tentu hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan serta telah melanggar syarat syarat untuk menjadi anggota komisioner KPU yang sudah ditetapkan dimana disebutkan tidak terlibat partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir." sebut Misran
Hal ini sangat bertentangan dengan perundang2an serta syarat untuk menjadi anggota KPU serta dapat merusak tatanan demokrasi bangsa ini. Bahkan yang bersangkutan juga terlibat aktif didalam salah satu Tim kampanye salah satu calon pada Pilkada Aceh selatan pada tahun 2018.
Hal ini kami tegaskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari, tentunya untuk menghindari dan memastikan independensi dari komisioner pada saat menjalankan tugas dan fungsi di kemudian hari.apalagi undang undang telah menyatakan bahwa calon komisioner tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik pada saat mendaftar kurun waktu 5 tahun kebelakang..
Dalam kesempatan itu, Misran yang juga putra asli aceh selatan berharap agar KPU RI segera melakukan/meninjau ulang SK dan segera memberhentikan yang bersangkutan agar tidak adanya polemik di kemudian hari. Jangan terlalu dipaksakan jikalau kemudian hari akan terjadi masalah.
Bahkan jauh sebelum proses ini sampai ke KPU sejumlah elemen sipil di Aceh selatan dan calon peserta anggota KIP juga sudah pernah memprotes tentang ini, namun hal ini seperti tidak ditanggapi dengan serius. Hal ini dilakukan untuk menyahuti beberapa kali protes protes yang sudah dilyangkan oleh elemen sipil serta salah satu peserta yang tidak lulus pada saat seleksi masih di komisi A DPRK Aceh selatan
"Seharusnya KPU RI memverifikasi secara akurat data data tentang personal calon anggota tersebut." sebutnya
Jikapun dipaksakan maka dugaan ini akan kami laporkan ke DKPP ( dewan kehormatan penyelenggara pemilu) Republik Indonesia di Jakarta sebab hal ini jelas jelas melangggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Kita telah memiliki sejumlah dokumen serta alat bukti serta saksi yang cukup untuk melaporkan dugaan ini ke DKPP RI di Jakarta." sebutnya.(j)