KIP Aceh Mulai Verifikasi Faktual Terhadap Kepengurusan Parpol dan Parlok
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak Minggu (16/10/2022) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mulai men verifikasi Faktual Kepengurusan daripada Partai Politik dan Partai Lokal di Aceh.
"KIP Aceh mulai Minggu tanggal 16 sampai Senin 17 Oktober 2022 menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan 4 (empat) Partai Politik Lokal tingkat Aceh dan 9 (Sembilan) Partai Politik Nasional tingkat Provinsi yang Memenuhi Syarat dari hasil verifikasi administrasi," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (15/10/2022).
Hal tersebut katanya, sesuai dengan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 dan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, tanggal 14 Oktober 2022.
Lanjutnya, ia menjelaskan, kegiatan verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan dengan mekanime kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap partai politik dan partai politik lokal.
"Verifikator KIP melakukan kegiatan meneliti dan mencocokkan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lainnya sesuai dengan SK kepengurusan, memverifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap partai politik dan partai politik lokal sebagaimana alamat kantor yang telah diuploud di dalam Sipol," jelasnya.
Ia mengungkapkan jadwal verifikasi faktual kepengurusan parpol dan parlok tersebut di tingkat Provinsi dilaksanakan selama dua hari, sebagai berikut:
1. Minggu, 16 Oktober 2022: Partai Adil Sejahtera (PAS)Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
2. Senin, 17 Oktober 2022: Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan juga dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh. Pelaksanaannya di Kabupaten/Kota secara jadwal dimulai tanggal 15 Oktober, namun seacara umum KIP Kabupaten/Kota memulai tanggal 16 Oktober s/d 4 November 2022," ungkapnya.
Nantinya, Para verifikator KIP Kab/Kota selain melaksanakan verifikasi kepengurusan Parlok tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dan Parnas tingkat Kabupaten/Kota dengan prosedur mendatangi langsung kantor tetap Parnas di Kabupaten/Kota dan khusus bagi Parlok dilakukan di tingkat kabupaten/Kota sampai dengan pengurus di kecamatan. Selain itu KIP Kabupaten/Kota juga melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Parnas dan Parlok hasil sampling," jelasnya.
Munawarsyah menyebutkan, pada 9 November akan disampaikan hasil verifikasi faktual kepada Parnas dan Parlok.
"Pada tanggal 10 sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada Parnas dan Parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang statusnya masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama," ujarnya.
Untuk itu, Munawarsyah menghimbau kepada pimpinan Parpol untuk mempersiapkan data kepengurusan, dokumen domisili kantor serta dokumen keanggotaan dalam verifikasi faktual ini, sehingga persiapan yang baik sangat menentukan hasilnya bagi kelanjutan Parpol memasuki tahapan pemilu selanjutnya. [ftr/bna]