kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Himbau Peserta Pemilu 2024 Wajib Isi Data SIPOL

KIP Aceh Himbau Peserta Pemilu 2024 Wajib Isi Data SIPOL

Sabtu, 25 Juni 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Lokal di Aceh yang dilaksanakan di Kantor KIP Aceh.

Peluncuran itu juga berbarengan dengan peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional, Jumat (24/6/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, maka tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022 dan Penetapan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

“Untuk pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 29 sampai 31 Juli 2022 dan pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai 1 sampai 14 Agustus 2022.

Ia mengatakan, bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai politik calon peserta Pemilu baik Nasional maupun lokal menggunakan SIPOL untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di SIPOL mulai 24 Juni 2022 sampai akhir masa pendaftaran di sipol.kpu.go.id. 

Dirinya menjelaskan, seluruh dokumen pendaftaran yang disampaikan parlok harus sama dengan SIPOL.

"Jika tidak, maka pendaftaran parlok belum bisa diterima. Data SIPOL menjadi acuan untuk verifikasi administrasi partai politik lokal," katanya.

Pendaftaran itu juga berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi legislatif. "Jika tidak maka hak sebagai peserta pemilu dinyatakan gugur. Berdasarkan data Kemenkumham Aceh, sejauh ini ada 17 parlok yang terdaftar dan berbadan hukum," sebutnya.

Munawarsyah mengatakan sebelum mengisi data, pimpinan partai politik lokal mengajukan surat permohonan kepada KIP Aceh untuk dibuatkan akun SIPOL serta menunjukkan Administrator atau pengelola akun.

"KIP Aceh juga membuka Posko pembatu atau Help desk. posko tersebut membantu partai politik lokal yang mengalami kesulitan mengisi data di SIPOL," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda