kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Gelar Rakor Penyusunan Rancangan DCS Pemilu 2019

KIP Aceh Gelar Rakor Penyusunan Rancangan DCS Pemilu 2019

Selasa, 07 Agustus 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : MC KIP Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019, di Kryad Muraya Hotel, Senin 8 Agustus 2018. Rapat dihadiri para komisioner KIP Aceh, Sekretaris KIP Aceh dan perwakilan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh.


Rapat Koordinasi membahas tentang tatacara penyusunan rancangan DCS untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), sebelum diumumkan ke publik.


Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah yang memimpin divisi teknis meminta para Komisioner KIP Kabupaten/Kota maupun sekretariat memeriksa setiap berkas dengan hati-hati. "Periksa dengan teliti, sebaiknya per partai sampai selesai semua. Jadikan parameter setiap peraturan dari KPU," katanya.


Menurutnya dalam pemeriksaan hasil perbaikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusulkan partai, orang yang dicoret karena tidak memenuhi syarat perlu diberikan catatan alasannya. "Kenapa dicoret, perlu catatan dan disimpan dengan baik. Ini untuk menghadapi (jika ada) sengketa pencalonan nanti."


Munawarsyah mengatakan format draft DCS nantinya dapat diambil dari KIP Aceh yang telah disiapkan sebelumnya, untuk keseragaman. Dia menekankan agar dalam penyusunan DCS nanti tidak ada yang bertukar foto dan identitas para Bacaleg, ini perlu diperhatikan secara baik.


DCS nantinya wajib diumumkan di media untuk sosialisasi kepada masyarakat. "Tanggapan dan masukan masyarakat diterima dari tanggal 12 – 21 Agustus 2018, selanjutnya perlu verifikasi," jelas Munawarsyah.


Selain membahas penyusunan draft DCS, Rakor juga membahas Daftar Isian Masalah (DIM) yang muncul selama masa pencalonan Bacaleg. Masalah dikumpulkan dan dicari solusi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.


Nanti sore, KIP Aceh dijadwalkan akan memeriksa berkas para Bacaleg untuk Kabupaten Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Jaya dan Simeulu. Kelembagaan KIP di empat kabupaten tersebut masih diambil alih oleh KIP Aceh. [AW/KIP Aceh]

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda