kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Gelar Rakor Penyempurnaan DPTHP 2

KIP Aceh Gelar Rakor Penyempurnaan DPTHP 2

Rabu, 05 Desember 2018 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KIP Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bersama KIP Kabupaten/Kota se-Aceh menggelar rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu tahun 2019, Selasa (4/12) di Aula KIP Aceh.

Agusni AH, komisioner KIP Aceh divisi Data menyebutkan, di dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya tersebut membahas tentang surat edaran (SE) KPU Nomor: 1401perihal pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita/mental dan SE KPU Nomor: 1429 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP2 selama 30 hari.

"Ada dua surat edaran KPU yang kita bahas dalam rapat koordinasi ini, selain tentang pendaftaran pemilih bagi penyandang grahita juga perpanjangan masa kerja pendataan," ucapnya. (Yudi)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda