KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Balon DPD Perbaiki Syarat Dukungan Minimal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah [Foto: dok KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan 25 dari 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih balon anggota DPD RI, Minggu (15/1/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan balon anggota DPD RI yang dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat (BMS) dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya, di mulai dari tanggal 16-22 Januari 2023.
"Selanjutnya dari tanggal 23 Januari s.d 1 Februari 2023, KIP Aceh melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan oleh bakal calon DPD," jelasnya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, kata dia, untuk memastikan kevalidan dokumen pemenuhan persyaratan verifikasi administrasi dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) oleh KIP Aceh terhadap syarat dokumen dukungan balon DPD RI yang belum memenuhi syarat.
Berikut bakal calon DPD dari Aceh yang MS dan BMS:
25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS adalah:
1. A. Mufakhir Muhammad;
2. Abdul Hadi Bang Joni;
3. Abdullah Puteh;
4. Ahmada MZ;
5. Akhyar;
6. Azhari;
7. Darwati A. Gani;
8. Dedi Sumardi Nurdin
9. Dedy Mulyadi Selian,
10. Firmandez;
11. H. Sudirman Haji Uma;
12. Irsalina Husna Azwir;
13. M. Fadhil Rahmi;
14. M. Adam;
15. Mohd. Ilyas;
16. Mulia Rahman;
17. Nazir Adam
18. Raihanah;
19. Ramli Rasyid;
20. Razali;
21. Sahidal Kastri;
22. Said Muslim ;
23. Sayed Muhammad Muliady;
24. Zulfikar;
25. Zulhafah;
Selanjutnya » 15 Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syara...