Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Balon DPD Perbaiki Syarat Dukungan Minimal

KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Balon DPD Perbaiki Syarat Dukungan Minimal

Selasa, 17 Januari 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah [Foto: dok KIP Aceh] 


15 Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu:

1. Bukhari MY,

2. Junaidi Berutu;

3. M. Amin Said;

4. M. Fakhruddin;

5. Mizar Liyanda;

6. Muhammad Zulmi;

7. Nasrullah;

8. Nurfuadi;

9. Nurhayati;

10. Rahmad Maulizar;

11. Rahmat Razi Aulia;

12. Safir (Firsa Agam);

13. Safruddin Razali;

14. Sofyan Ardi;

15. Zulhaq Arsyad;


Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda