Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Balon DPD Perbaiki Syarat Dukungan Minimal
KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Balon DPD Perbaiki Syarat Dukungan Minimal
Selasa, 17 Januari 2023 14:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah [Foto: dok KIP Aceh]
15 Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu:
1. Bukhari MY,
2. Junaidi Berutu;
3. M. Amin Said;
4. M. Fakhruddin;
5. Mizar Liyanda;
6. Muhammad Zulmi;
7. Nasrullah;
8. Nurfuadi;
9. Nurhayati;
10. Rahmad Maulizar;
11. Rahmat Razi Aulia;
12. Safir (Firsa Agam);
13. Safruddin Razali;
14. Sofyan Ardi;
15. Zulhaq Arsyad;
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Berita Terkait
Komentar Anda