Beranda / Berita / Aceh / Kini Aceh Miliki 27 Mediator Hubungan Industrial

Kini Aceh Miliki 27 Mediator Hubungan Industrial

Selasa, 25 Juni 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE,. M.Si., menyampaikan  total jumlah mediator hubungan industrial yang ada di Provinsi Aceh saat ini berjumlah 27 orang. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE,. M.Si., menyampaikan bahwa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, atas pengangkatan 51 orang Mediator Hubungan Industrial se-Indonesia dimana 12 diantaranya berasal dari Aceh. Pengangkatan tersebut dituangkan di dalam SK Nomor 116 Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial pada Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Dr. Ida Fauziah, M.Si.

Ke-12 orang mediator yang berasal Aceh, terdiri dari masing-masing 2 orang dari Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dan masing-masing 1 orang dari Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Nagan Raya, Kota Lhokseumawe dan Kota Sabang.

Penambahan 12 orang mediator tersebut sangat mempengaruhi terhadap pembinaan dan pengembangan hubungan industrial di Aceh dan juga penanganan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.

"Sebelumnya Disnakermobduk Aceh telah memiliki ASN sejumlah 15 orang Mediator Hubungan Industrial dengan bertambahnya 12 orang mediator tersebut, total jumlah mediator yang ada di Provinsi Aceh saat ini berjumlah 27 orang dimana 5 diantaranya terdapat pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh," rinci Akmil.

Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, jumlah tersebut masih sangat kurang. Didalam pasal 58 Qanun tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib memiliki minimal 12 orang Mediator dan Pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 2 orang mediator.

Beberapa Kabupaten/Kota di Aceh yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. 

Jika terjadi kasus Perselisihan Hubungan Industrial di wilayah tersebut maka harus dilimpahkan ke Provinsi atau ke Kabupaten/Kota terdekat dari wilayahnya yang memiliki mediator. Hal ini tentunya sangat merugikan para pihak karena akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika mediasi dilakukan berulang-ulang.

Mediator Hubungan Industrial memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator memiliki legalitas untuk memanggil pihak-pihak yang berselisih, membuat kesepakatan perdamaian melalui perjanjian bersama atau dapat juga mengeluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Oleh karena itu, Akmil Husen berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki mediator untuk segera mengusulkan pengangkatan mediator melalui diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Untuk menjadi mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berbadan sehat menurut surat keterangan dokter, menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1), memiliki sertifikat kompetensi dan memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Terhadap mediator Kabupaten/Kota yang baru mendapat pengesahan, bila diperlukan pendampingan dari provinsi pada saat melakukan mediasi, maka kami akan mengirimkan mediator provinsi untuk mendampingi mediasi tersebut," pungkas Akmil

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda