kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kiat Redam Kisruh, Usman Lamreung Minta Gubernur Tetapkan Badruzzaman Sebagai Ketua MAA

Kiat Redam Kisruh, Usman Lamreung Minta Gubernur Tetapkan Badruzzaman Sebagai Ketua MAA

Jum`at, 05 November 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Usman Lamreung. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usman Lamreung meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menetapkan Badruzzaman Ismail hasil Musyawarah Besar (Mubes) tahun 2018 sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) definitif, yang sebelumnya sempat dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Qanun Aceh 3/2004.

Hal ini disarankan untuk meredam kekisruhan yang terjadi di lembaga MAA akhir-akhir ini.

Usman Lamreung mengatakan, Gubernur Aceh sudah sepatutnya menetapkan Badruzzaman Ismail sebagai Ketua MAA saat ini karena secara proses hukum putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh, PT PTUN Medan (banding), hingga Mahkamah Agung (kasasi) semua gugatan telah dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail. 

"Maka untuk mengatasi kekosongan Ketua MAA saat ini, sudah barang pasti akan membuka konflik baru dalam merebut kekosongan ketua MAA, sudah seharusnya Gubernur Nova Iriansyah menetapkan Baddrulzaman Ismail hasil Mubes 2018 sesuai putusan Makamah Agung," ujar Usman Lamreung melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (5/11/2021).

Ia menegaskan, kekosongan Ketua MAA saat ini rupanya ada yang berkeinginan mengisi kekosongan jabatan dalam struktur MAA seperti kepengurusan Wakil Ketua dan Ketua Pemangku Adat bukan pilihan Mubes, sangat tidak tepat dicalonkan menjadi Ketua MAA. 

Gubernur Aceh, kata dia, bertanggungjawab atas kisruh lembaga MAA. Ia mengatakan, gubernur tidak menjalankan amanah Qanun Aceh 3/2004 dan mengabaikan putusan Makamah Agung, sehingga lembaga MAA ssbagai salah satu keistimewaan Aceh sekarang terobok-obok, terpolitisasi, dan dipolitisasi akibat arogansi kekuasaan yang tak patuh aturan hukum yang sudah ditetapkan. 

"Selayaknya gubernur mengembalikan MAA pada titahnya menjadi lembaga Adat Aceh tanpa dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan," ungkap dia

Usman Lamreung menegaskan, hasil Mubes MAA tahun 2020 yang dilaksanakan atas dasar payung hukum Qanun Aceh 8/2019 tentang Majelis Adat Aceh, Gubernur Aceh juga mengangkanginya. 

Karena, jelasnya, sesuai perintah Qanun untuk penyusunan pengurus lengkap MAA harus melalui Mubes yang dipilih dan disusun oleh Formatur. 

Ia mengatakan, hasil penetapan Formatur yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 821.29/1700/2020, tanggal 30 Desember 2020, bahkan sudah selesai pelaksanaan gladi untuk pengukuhannya, namun secara mendadak dibatalkan lagi dan mengobok-obok hasil Mubes dengan mengantikan separuh pengurus di luar Mubes tanpa menghiraukan syarat yang ditentukan dalam Qanun Majelis Adat Aceh.

"Gubernur Aceh sudah melanggar dua Qanun dengan tidak melaksanakan hasil Mubes, baik Mubes MAA Tahun 2018 dan Mubes Tahun 2020. Padahal untuk pelaksanaan kedua Mubes dimaksud telah menghabiskan uang negara milyaran rupiah, tapi hasilnya tidak dimanfaatkan," tuturnya.

Adapun berkaitan dengan wewenang Wali Nanggroe, Usman Lamreung menegaskan, seharusnya Wali Nanggroe tidak asal mengukuhkan pengurus MAA, tapi harus benar-benar memperhatikan amanah Qanun Aceh 8/2019.

Hal ini, lanjut dia, karena lembaga dan pengurus MAA berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe, serta mulai berlakunya kepengurusan MAA sejak dikukuhkan oleh Wali Nanggroe. 

"Seharusnya sebelum pengurus dikukuhkan oleh Wali Nanggroe harus benar-benar menpedomani syarat menjadi pengurus MAA dan prosedur penetapan pengurusnya," terangnya.

"Karena kalau syarat-syarat menjadi pengurus dan prosedur penetapan pengurus melanggar ketentuan hukum, maka pengurus dimaksud batal demi hukum," sambung dia.

Di sisi lain, Usman Lamreung meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selaku lembaga pengawasan untuk memanggil para pihak, agar kisruh Lembaga MAA bisa terselesaikan.

"Bilapun tidak selesai bintang dulu mata anggaran di lembaga Majelis Adat Aceh tersebut, selesaikan kisruh ini dulu dengan musyawarah sesuai dengan adat istiadat Aceh dan kisruh diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda