Keuchik Masih Korupsi, Pertanda Gampong Mandiri Sukar Dilahirkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Aceh, Muksalmina. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe baru-baru ini menahan Kepala Desa (Kades) Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (31) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan terhadap dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di desa setempat.
Merespons kabar tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina menyayangkan kejadian kasus korupsi yang melibatkan pemerintah gampong di Aceh.
Padahal, sebagai organisasi yang mewadahi pemerintah gampong, pihaknya selalu menyampaikan arahan kepada aparatur gampong untuk selalu melakukan pengelolaan Hak dan Kewenangan gampong dengan pendekatan perencanaan partisipatif dan terus mendorong penguatan demokratisasi di gampong.
"Adanya beberapa oknum Geuchik yang disangkakan dan menjadi tersangka dalam Kasus Korupsi APBDes, menunjukkan kepada kita semua bahwa kerja keras kita selama ini untuk melahirkan desa-desa yang mandiri, partisipatif dan transparan masih dihadapkan pada tantangan yang sangat berat," ujar Muksalmina kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (11/9/2021).
Muksalmina berharap agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di 6496 gampong lainnya di seluruh Aceh.
"Kepada pimpinan pemerintah gampong di Aceh, mari kita mulai pengelolaan pemerintah dengan penyusunan perencanaan pembangunan yang baik dan benar. Bersandar pada Kewenangan gampong berdasarkan hak asal-usul dan lokal skala gampong. Mari kita penuhi proses pengelolaan keuangan gampong sesuai dengan prosedur dan transparan," pungkas Muksalmina. [AKH]