kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketum dan Sekjen PNA Dilaporkan ke Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi

Ketum dan Sekjen PNA Dilaporkan ke Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi

Jum`at, 11 Februari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan sekjen partai Miswar Fuady dilaporkan ke Polda Aceh oleh kubu kongres luar biasa (KLB) karena diduga lakukan korupsi dana Partai Rp 202 Juta.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) mengatakan, bahwa kemarin sudah telah melaporkan Irwandi yUSUF DAN miswar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kemudian, Tarmizi mengatakan, Irwandi dan Miswar diduga membuat kegiatan fiktif dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Dana yang diduga ditilap keduanya diduga Rp202 juta.

Kegiatan yang diduga fiktif adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota. Daerah tersebut yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.

Menurutnya, tindakan itu telah merugikan keuangan negara dan Keduanya juga elah merampas hak-hak kader PNA.

"Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut," ujarnya. (Detik)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda