kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua PN Blang Pidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie Dilapor ke MA

Ketua PN Blang Pidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie Dilapor ke MA

Sabtu, 07 November 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Kuasa hukum Aminah Adil dari Kantor Hukum ARZ & Rekan Zulkifli SH secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie Dilapor Ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Laporan tersebut kepada Mahkamah Agung telah diagendakan dengan Nomor: 0467/BP/A.SIWAS/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020," kata  Zulkifli kuasa hukum Aminah Adil penggugat melawan Manizar dan kawan-kawan sebagai Para Tergugat dalam Perkara sengketa tanah yang terletak di Gampong Rukun Damai Dusun Genang Jaya Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (6/11/2020) dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Zulkifli mengungkapkan pihaknya secara resmi melaporkan Ketua PN Blang Pidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie kepada Mahkamah Agung lantaran PN Tapaktuan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, dimana baik Putusan Tingkat Pertama maupun Banding dimenangkan Oleh sdri. Aminah Adil. 

Bahwa berdasarkan register perkara Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN.Ttn, tertanggal Senin 8 Februari 2019, telah mengeluarkan Penetapan yang pada pokoknya untuk dilakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri Blangpidie.

"Panitera PN Blang Pidie R, tidak mau melegalisasi Surat Kuasa sebab menurutnya Pencabutan maupun Penerimaan Kuasa Harus dihadapannya dengan tidak bisa menyebutkan dasar hukum," Kata Zulkifli, kuasa hukum penggugat.

Kata Zulkifli bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 pihaknya telah mengirim pesan via WhatsApp yang pada intinya meminta untuk bisa bertemu dengan Ketua PN Blangpidie yaitu Bapak Zulkarnain, SH, MH, Namun beliau mengatakan bahwasanya lagi berada di Jakarta.

"Padahal sebenarnya kami tahu bahwa Ketua PN Blangpidie ada di Blangpidie, dimana pagi Jam 09.00 WIB, tanggal 1 Juli 2020 Ketua PN Blang Pidie menghadiri HUT POLRI di Polres Aceh Barat Daya," jelas Zulfli.

Selanjutnya jelas Zulkifli lagi, pada tanggal 2 Juli 2020 pada saat kami hendak mendaftarkan Surat Kuasa dimana Surat Kuasa tersebut telah diberikan Nomor serta yang lainnya, tetapi Panitera PN Blang Pidie R, tidak bersedia untuk melegalisasi serta menyatakan bahwa dia tidak bersedia untuk melaksanakan eksekusi dan kami melihat Ketua PN Blangpidie ada di pengadilan.

"Sebelumnya, kami Kuasa Hukum Aminah Adil dimana setelah itu membuat surat Permohonan Berkas yang ditujukan kepada Ketua PN Tapaktuan Yudhistira Adhi Nugraha, SH, MH,Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, namun tidak dikabulkan," jelas Zulkifli. 

Karena merasa dipermainkan, kata Zulkifli Kuasa Hukum Aminah Adil, telah membuat laporan kepada Mahkamah Agung serta telah diagendakan dengan Nomor: 0467 / BP / A.SIWAS / VII / 2020, tanggal 6 Juli 2020. (Rls) 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda