Ketua Panwaslih Nagan Raya: Jangan Ada Money Politic
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, SH.,MH mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 bernomor 015/K. Bawaslu. AC-15/PM.00.02/1/2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Kamis, (17/1) pagi, ia mengatakan, setiap pelaksanaan kegiatan kampanye di wilayah Nagan Raya wajib mendaftarkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Berhubung sudah ada parpol peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) yang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas maka kami Panwaslih Nagan Raya meminta kepada Parpol Peserta Pemilu ataupun Caleg untuk mematuhi aturan kampanye," ujarnya.
Disampaikan, pendaftaran tersebut dibuat empat rangkap, masing-masing untuk KIP, Panwaslih, Kepolisian sesuai tingkatannya dan satu rangkap lagi sebagai arsip parpol itu sendiri. Kemudian pelaksana kampanye juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat tentang pelaksanaan kegiatan dengan tembusan disampaikan kepada Panwaslih dan KIP sesuai tingkatannya.
"Surat pemberitahuan setidaknya harus memuat hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana, nama pembicara dan tema materi, serta jumlah peserta yang diundang," sebut Said Syahrul.
Dalam keterangannya ia juga mengatakan tim Pelaksana kampanye wajib bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan kampanye.
Ia menambahkan, parpol, caleg atau pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye serta tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawararan Desa sebagai pelaksana kampanye.
"Sekali lagi kami mengingatkan agar tidak melakuan money politic dan kampanye hitam dengan cara atau pemberian apapun. Yang boleh dibagikan kepada peserta kampanye hanyalah bahan kampanye yang desainnya memuat visi, misi dan program kerja parpol," tegasnya lagi.
Ia juga menghimbau dalam pelaksanaan kampanye tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam pelaksanaan kampanye dapat menyampaikan materi kampanye dengan memuat visi, misi program dan/atau citra diri parpol yang disampaikan secara lisan maupun tulisan.
Diharapkan agar penyampaiannya tetap secara sopan, tertib, mendidik, bijak, dan beradab serta tidak provokatif.
"Jika ada pemberian di luar jenis bahan kampanye, tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur pada PKPU tentang kampanye maka bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran," pungkasnya. (rel)