Ketua MPU Aceh: Substansi Rancangan Fatwa Penundaan Pembagian Harta Warisan Tetap dan Tidak Berubah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal mengatakan walaupun belum sempat difinalisasikan, substansi dari rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh yang dulu sudah pernah dibahas itu tetap dan tidak berubah.
"Cuma untuk penerapannya, saya kira kan butuh dukungan dari pihak yang lain ya. Apakah nanti akan dijadikan qanun, ya tergantung kepentingannya nanti, yang penting bahwa fatwa itu menjadi pegangan khususnya untuk di Aceh," ujar Lem Faisal kepada dialeksis.com, Minggu (16/7/2023).
Lem Faisal menambahkan, substansi fatwa ini akan dibutuhkan dalam penerapannya, misalnya dalam Mahkamah Syar'iyah untuk memberikan putusan terkait perkara harta warisan atau untuk penerapan di tingkat gampong juga bisa dilakukan.
"Tapi untuk eksekusi yang lebih dalam mungkin kan butuh perangkat hukum yang lain. Namun fatwa itu sebagai dasar saya kira sudah menjadi dokumen dasar bagi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah harta warisan," kata Lem Faisal.
Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5/2023).
Dalam rancangan fatwa itu disebutkan bahwa menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram. [sam]