Beranda / Berita / Aceh / Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Selasa, 25 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani. [Foto: Dialeksis/fatur]


Hal tersebut dengan tujuan agar mendobrak Disdukcapil, Dinas Sosial Kab/Kota dan Provinsi untuk membuat Rapat Koordinasi (Rakor). “Ini belum termasuk data orang yang meninggal, karena Mendagri belum membuka slot name by address,” sebutnya. 

Dia meminta agar petugas registrasi Gampong harus mendata warganya, agar diketahui identitas dan statusnya. “Hal itu dimaksud agar adanya pengurangan, dengan begitu akan adanya penghematan penggunaan anggaran/dana,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak terdaftar sama sekali, agar segera melapor ke Keuchik desanya, BPJS Kab/Kota atau Puskesmas daerah setempat sehingga dapat terdaftar dalam JKA. “Aceh saat ini sudah mencapai Universal Coverage, bahwa semua masyarakat Aceh sudah terasuransikan,” tuturnya.

“Sekarang sedang dilakukan negosiasi untuk BPJS bisa mendirikan kantor perwakilannya di Aceh yang membawahi 33 Kab/Kota. Sehingga nantinya semua akan dikerjakan di Aceh dan tidak perlu lagi dirujuk ke Medan/Sumatera,” pungkasnya. [ftr/bna]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda