Beranda / Berita / Aceh / Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Selasa, 25 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani. [Foto: Dialeksis/fatur]


Ia menyampaikan, agar masyarakat tak perlu risau karena sudah dipastikan JKA akan tetap berlanjut. “Hal ini mengacu pada rekonsiliasi terakhir pada November 2022 yang dimana pada bulan tersebut akan dilakukan rekonsiliasi akhir data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau JKN-KIS dengan data JKA.

Sebab, katanya, pernah terkendala dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena belum bisa membuka servernya, sehingga belum bisa diverifikasi nama by address. “Sudah dipastikan berapapun preminya (JKA), akan siap dibayar,” tegasnya kembali.

Menurutnya, secara regulasi utang pemerintah itu sah-sah saja. Karena hal tersebut banyak infrastruktur yang dibangun, dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah berkurang. 

Oleh karena itu, persoalan ini harus menunggu rekonsiliasi data pada November 2022 mendatang. Dan pada Maret 2023 akan ada rekonsiliasi selanjutnya. “Terhitung hari ini, PBIJK bertambah dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2,7 juta dan secara otomatis JKA berkurang,” jelasnya. 

Kemensos dan Kab/Kota telah menginput semua slot yang diberikan oleh APBN/PBIJK. JKA pernah menumpuk karena tidak dimanfaatkan slot yang diberikan untuk Aceh. Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi V DPRA, BPJS, dan Pemerintah Aceh menghasilkan rekonsiliasi data.

Selanjutnya »     Hal tersebut dengan tujuan agar mendobra...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda