kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua KKR Aceh: Upayakan Rekonsiliasi dan Reparasi Korban

Ketua KKR Aceh: Upayakan Rekonsiliasi dan Reparasi Korban

Jum`at, 30 November 2018 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal S
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi. (Foto: Taufan Mustafa)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh gelar jumpa pers usai penutupan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) di Anjong Mon Mata pada Kamis sore (29/11).

Ketua KKR Aceh Afridal Darmi kepada awak media memaparkan pengalaman dan bentuk kekerasan yang dialami para pemberi kesaksian serta harapan mereka terhadap Aceh dan Indonesia di masa depan. Mereka disiksa dan dipaksa untuk melakukan pengakuan terlibat dalam kelompok bersenjata. Pemberi kesaksian yang berjumlah sebanyak 14 orang itu berasal dari beberapa wilayah di Aceh.

Pada kesempatan itu ia juga menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang sudah terjadi di Aceh pada masa konflik. Hal itu dikatakannya sesuai dengan saran para ahli yang hadir serta fakta-fakta yang ditemukan dari para pemberi kesaksian dalam Persidangan Rapat yang digelar KKR Aceh selama 2 hari di Anjong Mon Mata, di Banda Aceh.

"Kalau kita boleh mengutip pernyataan ahli itu, kita menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM di Aceh dan memenuhi unsur-unsur penyiksaan, ujarnya kepada awak media, Kamis petang (29/11).

Pernyataan itu dikatakannya masih sangat ringkas dan butuh pendalaman lebih lanjut dari lembaga yang lebih berwenang, namun untuk kepentingan pengungkapan kebenaran dalam forum itu, hal tersebut cukup memberi keyakinan kepada KKR bahwa kekerasan dan dugaan penyiksaan itu sudah terjadi.

Disinggung terkait pemanggilan dan pemeriksaan terduga pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh semasa konflik, Afridal Darmi mengatakan bahwa KKR tidak memiliki kewenangan seperti Komnas Ham. Namun, acuan mereka berlandaskan Kesukarelaan. 

"Karena asas utama dari KKR adalah kesukarelaan, maka kita mengundang para pelaku untuk hadir pada masanya nanti, itu juga hadir seperti ini (RDK) memberikan keterangan dan memberikan penjelasan tentang apa yang mereka lakukan pada waktu itu.

Keberhasilan KKR Aceh dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh merupakan berkat data awal yang diberikan mitra mereka terutama civil society organization (CSO) dan kelompok-kelompok organisasi korban lainnya. Berdasarkan data-data yang diberikan, mereka melakukan pengungkapan kebenaran sesuai dengan prosedur yang dimiliki KKR Aceh. 

Setelah pengungkapan kebenaran, KKR akan mengupayakan adanya rekonsiliasi antara pelaku dengan korban dan juga akan merekomendasi reparasi untuk para korban. (saf)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda