Ketua KIA: Jangan Sampai Badan Publik Menghambat Akses Informasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi. [Foto: Auliana Rizki/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan, berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi terhadap Badan Publik di Aceh, baru sepuluh badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif.
Dari sepuluh itu, 6 kategori badan publik dari SKPA dan 1 dari kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh. Selebihnya belum ada badan publik yang mencapai kualifikasi informatif.
Artinya kita masih memiliki tantangan yang besar untuk menciptakan, mendorong badan publik agar mampu melayani informasi publik secara baik.
Kemudian berkorelasi dengan sengketa yang diselesaikan oleh KIA pada tahun 2021, ada 39 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon ke KIA.
Lanjutnya, dokumen yang dimohonkan itu dokumen-dokumen publik seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dokumen terkait dengan laporan kinerja, dan lain-lain.
"Kita saat ini agak kesulitan menyelesaikan sengketa informasi publik," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (26/6/22).
Pertama karena memang Badan Publik hampir sebagian besar itu di daerah, kesulitan dalam hal memobilisasi pemohon dan termohon ke Banda Aceh.
Di samping itu, Komisi Informasi juga tidak cukup tersedia anggaran untuk mampu melayani penyelesaian sengketa ke daerah, karena ini yang menjadi tantangan kita karena banyak.
Kedua, kita juga beberapa kali terhambat proses persidangan karena tidak tersedia ruang sidang yang permanen. Saat ini kita masih meminjam ruang Aula Dinas Kominfo.
"Alasan itu yang membuat kita beberapa kali sidang harus kita tunda karena memang Kominfo menggunakan ruang aula sebagaimana mereka menggunakan ruang aula, sehingga kami juga tidak bisa menjalankan sidang pada hari itu," ujarnya.
Saat ini anggaran Komisi Informasi Aceh tahun 2021 Rp1,6 milyar. Kalau dari sisi anggaran mungkin cukup tapi sisi sarana-prasarana kita juga masih mengalami kendala, karena memang sidang saja harus menuju ke Dinas Kominfo.
Hal ini agak menyulitkan, karena kadang-kadang ruangan juga dipakai oleh Kominfo untuk kegiatan dinas.
Ia mengimbau kepada seluruh Badan Publik untuk menyediakan informasi publik dan juga jangan sampai menghambat akses terhadap masyarakat, terutama teman-teman jurnalis sehingga ini juga dapat membantu badan publik mensosialisasikan program dan kegiatan yang sedang dikerjakan.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak Badan Publik untuk terus berbenah meningkatkan layanan informasi publik, jangan sampai terjadi sengketa informasi publik akibat tidak ditanggapi permohonan-permohonan informasi.
Di sisi pemohon iamengimbau agar masyarakat menggunakan informasi publik, dokumen-dokumen yang diperoleh dari sengketa informasi publik untuk tujuan sebagaimana permohonan informasi diajukan.
"Jangan sampai berpotensi terjadi penyalahgunaan informasi publik yang nantinya akan merusak citra dari kita semua, mari kita gunakan secara baik informasi publik yang diperoleh dari permohonan informasi publik sebelumnya," pungkasnya. [AU]