Beranda / Berita / Aceh / 13 Tahun KIA Ladong Nihil Realisasi, DPR Aceh Bisa Apa?

13 Tahun KIA Ladong Nihil Realisasi, DPR Aceh Bisa Apa?

Minggu, 05 Juni 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyorot isu terkini di Provinsi Aceh, Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Usman Lamreung menyatakan, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam melanjutkan program Aceh Hebat telah mencetus banyak program besar, salah satu program yang dicetus adalah Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong di Aceh Besar.

Usman mengatakan, kawasan KIA Ladong merupakan konsep Pemerintah Aceh untuk menggaet perhatian para investor. Namun dari sudut pandang pengamatannya, realisasi KIA Ladong masih dalam mimpi indah, haba mangat, penuh slogan, seremonial formal, popularitas dan simbolis saja.

“Terbukti hingga akan berakhirnya kekuasaan Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum juga mampu memboyong para investor ke Kawasan KIA Ladong. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh 2021 menyebutkan bahwa KIA Ladong sejak tahun 2009-2022 sudah menghabiskan anggaran Rp154 Milyar,” ujar Usman Lamreung kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (5/6/2022).

Di samping itu, tutur Usman, program menjadi skala periotas sampai mencari investor ke berbagai penjuru negara. Namun hasilnya hampa, basa basi saja, tanpa realisasi dan realita, terkesan seperti bertamasya, tanpa hasil yang dibawa, yang ada hanya segudang MOU saja.

“Sudah Rp154 Milyar dihabiskan, namun tanpa ada industri, hanya ada pagar, dan gedung kosong saja, malah hasil temuan pansus DPR Aceh cuma penjual air tebu dan air kelapa, ironis sekali,” kata dia.

Selain itu, Usman juga menuntut penjelasan soal bagaimana caranya bisa membuka lapangan kerja baru di Aceh, sedangkan KIA Ladong saja sudah sangat menderita tanpa ada industri.

Parahnya lagi, kata dia, ada anak negeri mau berinvestasi dan membuka kantor di KIA, namun tak bertahan lama juga harus keluar dari KIA akibat berjelimit dengan birokrasi dan tidak beresnya infrastruktur dasarnya.

DPR Aceh Bisa Apa?

Selaku pihak yang memiliki otoritas, Usman Lamreung juga mempertanyakan posisi DPR Aceh dalam menimbang persoalan KIA Ladong ini. Ia mempertanyakan, apakah Pansus DPR Aceh hanya sekedar memprotes, atau hanya menolak LKPJ saja. 

“Kalaupun menolak LKPJ, konsekuensi apa yang harus dilakukan Pemerintah Aceh terhadap KIA Ladong itu. Ataukah pengembangan KIA Ladong perlu didorong dan diarahkan ke Pj Gubernur Aceh selanjutnya dengan memperketat pengawasan dan mendorong disegerakan hadir investor,” pungkasnya.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda