Ketua DPW PA Banda Aceh Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pengadilan Negeri Jantho. [Foto: website PN Jantho]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Azwir Basyah alias Toke AW, terdakwa atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Senin 6 Maret 2023, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (7/3/2023).
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azwir Basyah yang merupakan Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kota Banda Aceh dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," putus majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi PN Jantho.
Dalam kasus penembakan tersebut, ikut melibatkan enam terdakwa lain, masing-masing dijatuhi hukuman berbeda-beda yakni Feriadi dijatuhi pidana sembilan tahun penjara, Nazar tujuh tahun, Yahya sembilan tahun , Tarmizi sembilan tahun, Darwis delapan tahun dan Zardan delapan tahun.
Diketahui, dalam kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.
- Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan, Kuasa Hukum: Sejak Awal Yakin Toke AW Tidak Bersalah
- Kejati Aceh Sebut Berkas Kasus Penembakan Warga Aceh Besar Sudah P21
- Sesalkan Publikasi Polda Aceh, Kuasa Hukum Toke AW: Ekesekutor Bukan Karyawan Klien Kami
- Jelang Musprov Kadin Aceh, Alim Mufid: Suara Bireuen Jangan Sampai Abstain