Beranda / Berita / Aceh / Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan, Kuasa Hukum: Sejak Awal Yakin Toke AW Tidak Bersalah

Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan, Kuasa Hukum: Sejak Awal Yakin Toke AW Tidak Bersalah

Senin, 06 Maret 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa Hukum Toke AW, Hermanto, SH. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Azwir Basyah alias Toke AW, terdakwa atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Senin 6 Maret 2023, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (7/3/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Azwir Basyah dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Toke AW, Hermanto, SH mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara Toke AW.

"Berdasarkan fakta di persidangan Toke AW sudah jelas-jelas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), maka dari itu, kami sangat senang dengan putusan majelis hakim," ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (6/3/2023).

Kemudian, kata Hermanto, berkaitan dengan putusan tersebut pasti akan berpotensi diajukan upaya hukum kasasi oleh JPU. Namun, itu semua bergantung pada kewenangan JPU.

Di samping itu, kata dia, seluruh keluarga dan kerabat sangat senang dengan pertimbangan majelis hakim yang telah memutus bebas Toke AW.

Pihaknya, pada sejak awal perkara ini ditangani Polda Aceh banyak pihak yang meragukan keterlibatan dari Toke AW. Dirinya juga telah membantah dulu dalam konperensi pers pertama, bahwa Toke AW nggak terlibat dan tidak ikut serta dalam kasus penembakan itu.

"Dari sejak awal kami sangat optimis Toke AW bisa bebas dari persidangan dan dia betul-betul tidak terbukti dan Alhamdulillah hari ini sudah terbukti ia tidak bersalah," ucapnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda