kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPRA: Pilkada Aceh Tetap Dilaksanakan Pada Tahun 2022

Ketua DPRA: Pilkada Aceh Tetap Dilaksanakan Pada Tahun 2022

Selasa, 15 Desember 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin. [Foto: Reza Gunawan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menegaskan kalau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022 sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. 

“Mulai dari Pemerintah Aceh, DPRA, KIP Aceh, dan Panwaslih sudah sepakat melaksanakan Pilkada 2022. Tinggal teknis saja yang harus dibahas, serta bagaimana memaksimalkan suksesnya Pilkada” kata Dahlan saat Rakor Tahapan dan Penganggaran Pilkada Serentak di Ruang Badan Musyawarah, DPRA, Senin (14/12/2020).

Dahlan juga menyarankan, kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai penyelenggara Pilkada agar segera menggelar pleno terkait jadwal Pilkada 2022.  

“Karena, pleno jadwal Pilkada itu sudah menjadi dasar. Secara regulasi, setelah DPRA mengeluarkan surat tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh, maka sudah menjadi tugas KIP untuk jadwal Pilkada,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahru juga mengajak perwakilan dari Pemerintah Aceh dan DPRA untuk bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahas Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang.

“Dalam minggu ini pihaknya dijadwalkan bertemu dengan KPU RI untuk berkoordinasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh serentak pada 2022 mendatang, jika ada perwakilan dari Pemerintah Aceh dan DPRA, pertemuan tersebut akan lebih kuat,” ungkapnya.

Jika nantinya dari Pemerintah Aceh dan DPRA tidak dapat ikut dalam koordinasi itu, Samsul menegaskan KIP Aceh akan tetap bertemu dengan KPU RI bersama timnya.

"Sudah menjadi kewajiban kami dalam aturan UU untuk melakukan koordinasi. Setelah kita melakukan koordinasi, kita akan menyampaikan tahapan Pilkada 2022 nanti," pungkasnya. 

Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah, M. Jafar mengatakan, Pemerintah Aceh mendukung Pilkada 2022 jika proses pelaksanaan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Terkait komitmen penganggaran juga tidak menjadi persoalan.(*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda