Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPRA: Penerapan Qanun KTR Perlu Keseriusan Pemerintah Aceh

Ketua DPRA: Penerapan Qanun KTR Perlu Keseriusan Pemerintah Aceh

Kamis, 14 Oktober 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh Institute melakukan audiensi dengan ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di kantor DPR Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauh mana peran DPRA dalam mengawasi pelaksanaan Qanun Aceh No. 4/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam kesempatan ini, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyampaikan bahwa selama 3 tahun terakhir, The Aceh Institute telah melakukan advokasi kebijakan dan dukungan teknis terkait pelaksanaan qanun KTR terutama di Kota Banda Aceh dan Nagan Raya.

Fajran meyakini bahwa peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Qanun KTR ini bukan hanya milik Pemerintah semata, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat sipil, termasuk The Aceh Institute.

“Karena itu Aceh Institute akan memperluaskan dukungan advokasi terkait KTR ke Kabupaten Aceh Timur di akhir tahun ini” ujarnya.

Heru Sahputra dari Aceh Institute pula menambahkan,”masih ada 3 kabupaten dan 1 kota lagi di Aceh yang belum memiliki regulasi tentang KTR. Sepatutnya hal ini dapat mempermudah sinergisitas Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun KTR secara lebih efektif dan sistematis.”

“Terkait efektifitas penerapan Qanun KTR, pelanggaran atas KTR juga perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujar Muazzinah selaku manajer partnership Aceh Institute yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan bahwa, “DPRA telah memperjuangkan pengesahan Qanun KTR guna mendorong pengendalian dampak negatif rokok dalam masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan Qanun KTR membutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif, khususnya pihak Dinas Kesehatan dalam upaya promosi kebijakan.”

“Mungkin awalnya menggunakan pendekatan preventif lebih ditekankan berbanding pendekatan kuratif yang bersifat penindakan” pungkasnya.

Dahlan pula menekankan, “paling tidak dalam jangka pendek, Pemerintah Aceh dapat mengendalian aktivitas merokok dengan menyediakan ruang merokok khusus di ruang publik, terkhusus kantor pemerintah.”

“Pihak eksekutif pastin mampu segera merealisasikan hal ini dengan anggaran rutin tahunan yang tersedia” tutupnya.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda