Beranda / Berita / Aceh / Dek Gam Minta Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Proyek Jembatan Kilangan

Dek Gam Minta Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Proyek Jembatan Kilangan

Kamis, 14 Oktober 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam. [Foto:IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kilangan tahun 2019.

Untuk diketahui, proyek itu dimenangkan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda dengan nilai kontrak Rp42,9 miliar, dengan surat perjanjian kerja nomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tanggal 2 Juli 2019. Perusahaan pemenang beralamat Jl Nasional Ds. Baharu Kecamatan Blangpidie - Aceh Barat Daya.

Penyelidikan proyek tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Aceh bernomor Print-02/L.1/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2021.

"Saya minta Kejati Aceh harus menyelesaikan kasus ini, kejelasan hukumnya harus jelas," kata Nazaruddin Dek Gam, Kamis (14/10) di Banda Aceh.

Dek Gam--sapaan Nazaruddin Dek Gam--meminta agar Kejati Aceh harus terbuka sudah sejauh mana proses kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.

"Jangan digantung, informasi yang saya terima sejumlah pihak sudah dipanggil, tapi sampai sekarang tidak tahu sudah sejauh mana kasus itu," ujar Dek Gam.

Selain itu, Dek Gam meminta kepada Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, untuk segera menetapkan tersangka apabila bukti dalam kasus tersebut sudah cukup.

"Saya rasa sudah sangat cukup alat bukti kasus ini, saya memang mengawal terus kasus ini, apalagi sejumlah LSM sudah menyampaikan laporan kepada saya soal kasus ini," ujarnya.

Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Kajati Aceh, Muhammad Yusuf selama ini. Apalagi, sejumlah kasus yang sedang ditangani sudah naik ke tahap penyidikan.

"Aceh beruntung punya Kejati Aceh, yang konsen pada pemberantasan korupsi, saya apresiasi kerja-kerja Kajati Aceh selama ini," kata Dek Gam.

"Permintaan saya selesaikan kasus Proyek Kilangan," tambah Dek Gam.

Kata Dek Gam, apabila kasus ini tidak ada kejelasan di Kejati Aceh, ia berjanji akan menyampaikan kepada Kejaksaan Agung dalam rapat kerja.

"Bukti-bukti temuan kasus ini juga sudah ada sama saya, tinggal saya sampaikan ke pak Jaksa Agung, saya ingin kasus ini harus tuntas," tegas Politisi PAN itu.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda