kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua BEM USK Minta Peluang Revisi Qanun LKS, Persoalkan Kondisi Lapangan Kerja Perbankan

Ketua BEM USK Minta Peluang Revisi Qanun LKS, Persoalkan Kondisi Lapangan Kerja Perbankan

Rabu, 07 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua BEM USK, Zawata Afnan. [Foto: Serambinews]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) Zawata Afnan memandang revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat diperlukan untuk keadaan sekarang. 

Menurut Zawata, implementasi dari Qanun LKS harus banyak memberi manfaat dan layanan kepada masyarakat. Permasalahan seperti ATM kosong harus bisa dicarikan solusi dan Qanun LKS juga harus menjadi penutup dari kemungkinan amburadulnya pelayanan dengan regulasi yang ada.

Kemudian, lanjut dia, karena Qanun LKS dengan implementasinya ditambah dengan kondisi yang membuat banyak perbankan minggat dari Aceh menyebabkan lapangan pekerjaan di dunia perbankan semakin sempit.

“Dulu serapan tenaga kerja bahkan magang terbanyak ada di dunia perbankan. Lalu dengan kondisi yang terjadi sekarang membuatt lapangan pekerjaan di dunia perbankan semakin mengecil,” ujar Zawata Afnan kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (7/12/2022).

Jadi, kata dia, banyak hal yang sebenarnya harus diperbaiki. Sebagai mahasiswa, dia juga meminta DPR Aceh maupun lembaga eksekutif untuk membuka peluang revisi Qanun LKS agar aturan ini memberi banyak manfaat kepada masyarakat.

“Kalau sekarang yang saya rasakan, masih banyak kemudharatan-kemudharatannya yang masyarakat terima,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua BEM USK itu juga menekankan agar pimpinan daerah, baik dari kalangan DPR Aceh, eksekutif dan jajaran yang bersangkutan lainnya untuk mengintervensi terbukanya peluang revisi Qanun LKS.

Menurutnya, pimpinan di daerah harus segera melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan dan regulasi turunan dari Qanun LKS tersebut.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda